Selasa, 10 MARET 2026 • 16:41 WIB

KPK Selidiki Dugaan Dana 'Pengamanan' yang Diterima Japto dari Pertambangan

Author

KPK Selidiki Dugaan Dana 'Pengamanan' yang Diterima Japto dari Pertambangan

Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, sedang dalam sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan uang 'pengamanan' dari hasil pertambangan PT Alamjaya Barapratama.

Baca juga: Polisi Tangkap ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta

Pemeriksaan terhadap Japto dilakukan pada Selasa, 10 Maret 2026, dan menjadi bagian dari penyelidikan mendalam yang masih berlangsung.

Proses Pemeriksaan Japto

Pemeriksaan yang berlangsung lebih dari empat jam ini tidak memberikan banyak informasi, di mana Japto memilih untuk tidak menjelaskan secara rinci dan justru menyarankan untuk bertanya kepada penyidik.

Ketidakpuasan Japto terhadap media juga terlihat, di mana ia mempertanyakan asal-usul wartawan yang berusaha mengulik informasi darinya.

"Tanya penyidik dong, kok tanya sama saya," ujarnya dengan nada skeptis saat didampingi pengacaranya di Kantor KPK.

Baca juga: Tips Membuat Kamar Kecil Menjadi Nyaman dan Menyenangkan

Korupsi di Sektor Pertambangan Kutai Kartanegara

KPK saat ini tengah menelusuri kasus besar yang melibatkan beberapa perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara, dengan tiga perusahaan di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan bulan Februari.

"Nah, ini masih terus kami telusuri. Termasuk kaitannya dengan penyitaan yang penyidik lakukan terhadap kendaraan-kendaraan dalam penguasaan saudara JP, tentu itu juga nanti akan dikonfirmasi," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Dampak Hukum dan Barang Bukti

Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sudah berada di balik jeruji besi selama 10 tahun setelah terbukti menerima gratifikasi berkaitan dengan izin pertambangan.

Dugaan gratifikasi yang diterima berkisar antara US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara menunjukkan besarnya potensi kerugian negara.

KPK juga menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, mengingat adanya penyamaran ilegal dalam praktik tersebut. Barang bukti yang disita mencakup uang tunai dalam jumlah besar, dokumen penting, hingga kendaraan mewah yang diduga digunakan dalam proses korupsi.

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi yang Terluka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU