Badan Gizi Nasional (BGN) baru saja memutuskan untuk menutup sementara 252 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Sumatera Utara. Penutupan ini berlangsung akibat ketidaklengkapan dokumen penting yang dibutuhkan untuk operasional dapur.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Tindakan Massa
Dari 252 dapur yang terpaksa ditutup, empat di antaranya berlokasi di Kota Pematangsiantar dan tiga di Kabupaten Simalungun. Keputusan ini mulai berlaku sejak 9 Maret 2026 berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan oleh BGN.
Penyebab Penutupan Dapur SPPG
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pematangsiantar, Urat Hatoguan Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penutupan ini harus dilakukan karena empat dapur yang beroperasi di daerah tersebut belum mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). 'Empat SPPG sampai sekarang belum mengurus,' ujar beliau melalui pesan tertulis.
Dapur yang terpaksa ditutup berada di beberapa lokasi strategis, seperti Siantar Sitalasari Bukit Sofa 3 dan Siantar Martoba Tanjung Pinggir. Selain itu, penutupan juga mencakup beberapa kecamatan di Kabupaten Simalungun yang memiliki dapur SPPG.
Baca juga: Kampus Unisba dan Unpas Bantah Keberadaan TNI-Polri Selama Kericuhan
Jumlah SPPG dan Proses Pengurusan SLHS
Di Kota Pematangsiantar, total terdapat 23 SPPG yang telah memiliki SLHS, sementara tujuh lainnya masih dalam proses pengurusan dokumentasi. Menurut Koordinator SPPG Wilayah Kota Pematangsiantar, Dinda Lestari, dari 47 unit yang berdiri, 30 SPPG telah beroperasi dengan baik.
Dinda menegaskan bahwa informasi mendetail terkait dapur yang ditutup belum tersedia, termasuk status operasionalnya. Pendirian SPPG ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebutuhan gizi penduduk setempat terpenuhi dengan baik.
Arahan dari Badan Gizi Nasional
Koordinator SPPG Wilayah Kabupaten Simalungun, Debora Purba, mengonfirmasi penutupan operasional dapur berdasarkan surat edaran dari BGN. Dalam edaran tersebut, semua penyelenggara diimbau untuk memastikan bahwa standar kebersihan dan sanitasi terpenuhi sebelum dapur dapat kembali beroperasi.
Selanjutnya, para pengelola dapur SPPG diberikan batas waktu untuk melengkapi dokumen SLHS dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan gizi di masyarakat.
Baca juga: Mahasiswa Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: