Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memutuskan untuk membatasi pengiriman sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pasca longsor yang terjadi baru-baru ini. Langkah ini dianggap perlu seiring dengan kondisi kapasitas pengolahan yang semakin terbatas.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Insiden longsor yang terjadi pada 8 Maret 2026 akibat hujan ekstrem ini berakibat fatal, mengakibatkan tertutupnya jalur operasional dan memicu langkah darurat dari pemerintah untuk memastikan keselamatan.
Penyebab dan Dampak Longsor di Bantargebang
Longsor di TPST Bantargebang terjadi pada pukul 14.30, menyusul hujan ekstrem yang mengguyur Jakarta. Akibat longsor tersebut, jalur operasional dan Sungai Ciketing tertutup material sampah sepanjang 40 meter, menyebabkan sejumlah dampak signifikan.
Pramono menyatakan bahwa insiden ini berujung pada empat korban jiwa, termasuk dua sopir, seorang pemulung, dan seorang perempuan berusia 60 tahun yang sedang berjualan di sekitar lokasi.
Longsor ini bukan hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga mengganggu operasional pembuangan sampah di ibukota, yang sudah menjadi isu penting bagi DKI Jakarta.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Memperkuat Timnas
Langkah Pemulihan dan Keamanan
Menanggapi keadaan darurat ini, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta segera mengaktifkan operasi tanggap darurat. Fokus utama dari langkah ini adalah memastikan keselamatan petugas dan penanganan korban yang terjebak.
Pramono menegaskan bahwa pemulihan jalur operasional yang terhambat harus segera dilakukan. Langkah-langkah ini diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Seluruh kekuatan lintas instansi dikerahkan untuk menangani masalah ini, dengan prioritas utama adalah keselamatan manusia dan kelancaran operasional.
Pembatasan Pengiriman Sampah dan Proses Pemilahan
Mulai saat ini, Pramono mengumumkan bahwa pengiriman sampah ke Bantargebang akan dibatasi. Pengalihan operasional sementara ini juga diputuskan untuk mengurangi beban yang ada di sana.
Dia menambahkan bahwa rencana untuk memperkenalkan dua titik baru untuk pengolahan sampah akan segera berjalan sambil menunggu penyelesaian zonasi baru.
Pramono berkomitmen untuk menjalankan instruksi dari pemerintah pusat mengenai proses pemilahan sampah yang lebih ketat sebelum dibawa ke tempat pembuangan akhir.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: