Pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 memberlakukan sanksi bagi platform digital yang tidak mematuhi kewajiban perlindungan anak. Langkah ini merupakan upaya serius untuk menjaga keamanan pengguna anak di platform digital.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae Terkait Kematian Pengemudi Ojol
Aturan yang diterbitkan pada 6 Maret 2026 ini mewajibkan semua platform untuk melakukan verifikasi usia pengguna, terutama bagi anak di bawah 16 tahun, sebagai tindakan preventif untuk menghindari risiko di dunia maya.
Penegakan Aturan dan Jenis Sanksi
Peraturan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah yang memberikan dasar hukum untuk perlindungan anak di ranah digital. Dalam pasal 33, dijelaskan bahwa pelanggaran perlindungan anak dapat dideteksi melalui pemantauan, laporan, atau aduan dari masyarakat.
Jika ada dugaan pelanggaran, penyelenggara sistem elektronik (PSE) akan mengalami proses pemeriksaan. Jika terbukti melanggar, PSE itu akan dikenakan sanksi administratif yang bervariasi, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Berbagai jenis sanksi seperti teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses bisa dikenakan kepada PSE yang melanggar. Pemberian sanksi akan mempertimbangkan sejauh mana PSE kooperatif selama proses pemeriksaan berjalan.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Akurat
Kewajiban Platform Digital
Salah satu kewajiban utama yang diatur dalam peraturan ini adalah verifikasi usia pengguna. Semua platform wajib menyaring pengguna di bawah 16 tahun, terutama pada media sosial yang dianggap berisiko tinggi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa Indonesia menjadi negara non-barat pertama yang menerapkan verifikasi usia seperti ini. "Melalui peraturan ini, kami berharap dapat melindungi anak-anak dari risiko yang mungkin timbul di dunia digital," tuturnya.
Setiap platform juga diharuskan untuk melakukan penilaian mandiri atas produk dan layanan mereka setiap tiga bulan. Ini bertujuan memastikan produk dan fitur yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan dan batasan yang diperlukan untuk anak-anak.
Dimulainya Implementasi dan Rencana Ke Depan
Implementasi peraturan baru ini direncanakan berlaku efektif pada 28 Maret 2026, dengan penutupan akun pengguna di bawah 16 tahun yang dilakukan secara bertahap. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi eksposur anak-anak terhadap risiko online.
Edukasi kepada masyarakat tentang bahaya di dunia maya juga menjadi langkah penting dalam pelaksanaan peraturan ini. Menkomdigi menekankan kolaborasi seluruh ekosistem digital untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak.
Ke depan, peraturan ini diharapkan mampu mendorong semua platform digital agar lebih bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan privasi pengguna anak demi terciptanya dunia maya yang lebih aman.
Baca juga: Kota-Kota Terbaik untuk Liburan Sendirian di Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: