Fandi Ramadhan, nahkoda muda dari kapal Sea Dragon, dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam terkait kasus penyelundupan narkotika berat yang terjadi pada 5 Maret 2026.
Baca juga: Desta Paparkan Tuntutan Rakyat untuk Keadilan dalam Pemilu 2024
Sebelumnya, Fandi menghadapi tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum yang menuduhnya terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba yang melanggar Undang-Undang Narkotika.
Proses Persidangan dan Putusan Hakim
Fandi Ramadhan divonis oleh Ketua Majelis Hakim, Tiwik, yang menegaskan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun."
Suasana di ruang sidang sangat emosional ketika ibu Fandi mendekati anaknya dan memeluknya disertai air mata saat putusan dibacakan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengemukakan bahwa Fandi melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan dugaan adanya pemufakatan jahat yang serius dalam pengedaran narkoba.
Keputusan ini membawa Fandi lebih dekat untuk menghindari hukuman mati, meski pihak jaksa masih mempertimbangkan opsi banding.
Latar Belakang Fandi Ramadhan
Fandi Ramadhan adalah anak sulung dari enam bersaudara yang lahir dalam keluarga sederhana, dimana ayahnya berprofesi sebagai nelayan yang bekerja keras demi pendidikan anak-anaknya.
Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Setelah menghadapi berbagai kesulitan, Fandi berhasil menyelesaikan pendidikannya di Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh pada tahun 2022.
Selama masa studinya, ia juga berjuang sebagai pedagang nasi goreng untuk memenuhi kebutuhan hidup di asrama.
Lulus dari pendidikan tinggi, Fandi berambisi untuk mengubah nasib keluarganya dengan bergabung sebagai ABK di kapal internasional, Sea Dragon Terawan.
Kejadian Penangkapan dan Penyelundupan Narkotika
Insiden yang berujung pada penangkapan Fandi terjadi pada 14 Mei 2025, saat ia terlibat dalam pemuatan barang di tengah laut dalam perjalanan menuju Phuket, Thailand, bersama lima ABK lainnya.
Fandi mengungkapkan, "Saya hanya ABK kapal yang baru bergabung, mustahil memiliki keberanian untuk bertanya," mengindikasikan ketidakpahaman atas isi muatan yang dimuat.
Ia merasakan tekanan untuk mematuhi instruksi kapten tanpa bisa mempertanyakan muatan yang dimaksud, sehingga berujung pada terungkapnya hampir 2 ton narkotika jenis sabu dalam kardus-kardus berwarna cokelat.
Keberadaan narkotika tersebut menyoroti relasi kuasa dalam dunia pelayaran yang kadang mengabaikan norma etis dalam pengambilan keputusan.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Insiden Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: