Rabu, 04 MARET 2026 • 11:53 WIB

Kebijakan Jam Operasional Padel di DKI Jakarta: Penjelasan dari Gubernur Pramono

Author

Kebijakan Jam Operasional Padel di DKI Jakarta: Penjelasan dari Gubernur Pramono

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa negosiasi mengenai jam operasional lapangan padel di atas pukul 20.00 WIB tidak akan dilakukan. Kebijakan ini diambil demi menjaga ketentraman di lingkungan permukiman warga.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Pramono menyatakan dengan tegas bahwa lapangan padel yang berada di area permukiman harus mematuhi pembatasan waktu operasional serta dilengkapi dengan peredam suara untuk mencegah gangguan kepada masyarakat.

Penerapan Aturan Jam Operasional Padel

Aturan terkait jam operasional lapangan padel dikhususkan untuk lokasi yang berada di tengah permukiman penduduk. Dalam konferensi pers yang digelar di Balai Kota pada Rabu (4/3/2026), Pramono Anung Wibowo menjelaskan bahwa pengaturan ini bertujuan untuk menghindari konflik dengan warga.

Pramono menegaskan, "Saya mendengar masih ada yang ingin menegosiasi di atas jam delapan malam. Kami tidak berikan. Maksimum jam delapan malam," menegaskan pentingnya pengaturan ini demi ketenangan warga di sekitarnya.

Baca juga: Prabowo Subianto Jadi Kontroversi dalam Kunjungan ke China

Kewajiban Peredam Suara di Lapangan Padel

Sebagai langkah yang lebih lanjut, Pramono juga mewajibkan pengelola lapangan padel yang berada di daerah permukiman untuk memasang peredam suara. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi potensi gangguan bagi aktivitas warga sekitar.

Dengan adanya kewajiban ini, diharapkan pengelola dapat menciptakan suasana yang lebih harmonis dan meminimalisir keluhan dari masyarakat, sehingga semua pihak dapat beraktivitas dengan nyaman.

Larangan Pembentukan Lapangan Padel Baru

Lebih jauh lagi, Pemerintah Jakarta mengumumkan bahwa pembangunan lapangan padel baru di kawasan permukiman akan dilarang. Langkah ini diambil untuk mencegah gangguan terhadap kehidupan sehari-hari bagi warga yang tinggal di sekitar.

Pramono mengingatkan bahwa lapangan padel yang telah ada tetapi belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak dapat mengurus izin tersebut dan akan menghadapi sanksi lebih lanjut. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara fasilitas olahraga dan ketenangan lingkungan.

Baca juga: Kampus Unisba dan Unpas Bantah Keberadaan TNI-Polri Selama Kericuhan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU