Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta harus dibayarkan sepenuhnya tanpa dicicil. Pembayaran THR ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah.
Baca juga: Apple Belum Ajukan Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa seluruh pekerja berhak menerima THR sesuai dengan masa kerja mereka. Hal ini diharapkan dapat berkontribusi pada konsumsi rumah tangga serta mendukung pertumbuhan ekonomi.
Ketentuan Pembayaran THR
Dalam konferensi pers di Jakarta, Airlangga menjelaskan bahwa setiap pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan lama bekerja.
Kebijakan ini bertujuan memastikan semua pekerja mendapat haknya tanpa terkecuali. Airlangga juga menambahkan jumlah total pembayaran THR dapat bervariasi antar perusahaan, tergantung pada besaran pekerja dan struktur pengupahan yang berlaku.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kritikan Mengalir dari Komnas HAM dan DPR
Dampak Ekonomi dari Pembayaran THR
Menteri Koordinator tersebut memprediksi bahwa total dana THR untuk sektor swasta akan mencapai Rp 124 triliun. Dengan pembayaran ini, diharapkan konsumsi rumah tangga di Indonesia akan meningkat.
Konsumsi nasional yang meningkat dipercaya menjadi salah satu pendorong penting bagi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Pembayaran THR yang tepat waktu diharapkan akan berkontribusi pada perbaikan daya beli masyarakat.
Penegasan Melalui Surat Edaran
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, juga menekankan bahwa pihaknya sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor M3HK04-003-2026. Surat ini bertujuan untuk memastikan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan dilakukan sesuai ketentuan yang ada.
Yassierli menegaskan bahwa surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia, dengan fokus pada kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah dan peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang berlaku.
Baca juga: Kampus Unisba dan Unpas Bantah Keberadaan TNI-Polri Selama Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: