Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, secara resmi membatalkan rencana pengadaan mobil dinas senilai Rp 8,5 miliar setelah menanggapi kritik dari masyarakat.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Memperkuat Timnas
Keputusan ini diumumkan melalui akun Instagram resminya pada tanggal 2 Maret 2023 dan menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap efisiensi anggaran.
Rudy Mas'ud Respon Aspirasi Publik
Dalam pengumuman tersebut, Rudy Mas’ud menegaskan bahwa langkah ini tidak akan mengganggu pelayanan publik di wilayahnya.
Dia menyatakan, 'Kami ingin menyampaikan bahwa Pemprov Kaltim memutuskan untuk membatalkan mobil dinas gubernur yang sebelumnya direncanakan,' menunjukkan komitmen terhadap harapan masyarakat.
Rudy juga menjelaskan bahwa fokus utama saat ini adalah program-program yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat dan pentingnya mendengar suara warga dalam pengambilan keputusan.
Baca juga: Kunto Aji Bicarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat
Permohonan Maaf Kepada Masyarakat
Setelah pembatalan tersebut, Rudy menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat akibat kegaduhan yang ditimbulkan oleh rencana pengadaan mobil dinas.
Ia mengungkapkan, 'Di bulan yang penuh maghfirah, teriring permohonan maaf kami kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kaltim.'
Permohonan ini ditujukan untuk menghargai kritik serta menjadikannya sebagai energi positif untuk kemajuan daerah.
Sorotan dari Kemendagri dan KPK
Pengadaan mobil dinas tersebut sebelumnya telah menjadi sorotan di tingkat nasional, terkhusus oleh Kementerian Dalam Negeri yang meminta pengadaan ini ditinjau ulang.
Kemendagri menekankan efisiensi dalam pengeluaran pemerintah daerah, sejalan dengan saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyerukan penggunaan anggaran sesuai dengan prioritas.
Hingga saat ini, Rudy Mas’ud belum memiliki kendaraan dinas baru dan masih menggunakan mobil pribadinya untuk menjalankan tugas kedinasan, termasuk kunjungan ke daerah terpencil.
Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil: Nikmati Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: