Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap pejabat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada awal Februari 2026. Penangkapan ini mengikuti penemuan lima koper yang berisi uang tunai senilai Rp 5,19 miliar.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Mulai 31 Agustus 2025
Pejabat yang ditangkap adalah Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan, seiring dengan tuduhan keterlibatannya dalam praktik korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Penggeledahan dan Penangkapan
Pada Jumat, 13 Februari 2026, KPK melaksanakan penggeledahan di Ciputat, Tangerang Selatan yang mengarah pada penemuan lima koper berisi uang tunai berjumlah Rp 5,19 miliar. Budiman Bayu Prasojo ditangkap di Kantor Pusat DJBC, lalu dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menegaskan bahwa penggeledahan ini sangat efektif dalam mengungkap praktik penyimpangan di lingkungan Bea Cukai. Hal ini menunjukkan upaya KPK dalam memberantas korupsi yang terjadi di lembaga pemerintahan.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru, Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Safe House dan Praktik Korupsi
KPK menemukan bahwa uang tersebut disimpan di dalam apa yang dikenal sebagai 'safe house', yang seharusnya digunakan untuk tujuan publik namun kini digunakan untuk menyimpan hasil korupsi. Asep Guntur menambahkan bahwa setelah penangkapan Budiman, ia memerintahkan anggotanya untuk 'membersihkan' lokasi tersebut.
Dari penggeledahan di dua lokasi safe house, diungkapkan bahwa uang tersebut tidak hanya dalam bentuk rupiah tetapi juga mata uang lain, yang diakumulasi dari praktik korupsi yang berlangsung antara tahun 2024 hingga 2026. Penemuan ini memberikan gambaran lebih jelas tentang skema korupsi yang ada.
Pembelian Mobil Operasional dan Temuan Lain
Dana hasil korupsi tersebut diduga digunakan oleh Budiman untuk membeli mobil operasional, yang dibuktikan dengan adanya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam koper yang disita. Asep menggambarkan bahwa uang tersebut juga ditemukan di dalam mobil operasional untuk tujuan mendesak.
Hal ini memungkinkan pejabat untuk tidak selalu mengambil uang dari safe house, menambah lebih dalam pemahaman mengenai cara kerja praktik korupsi tersebut. Budiman Bayu kini menghadapi sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku, dan penyidikan terus berjalan untuk mengungkap lebih lanjut mengenai jaringan korupsi yang ada.
Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: