Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan komitmen Indonesia untuk melindungi data pribadi saat melakukan transfer data ke Amerika Serikat (AS). Langkah ini merupakan bagian dari Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS (ART) yang bertujuan mengoptimalkan kerjasama bisnis dan teknologi antara kedua negara.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Meutya menjelaskan bahwa praktik transfer data ini telah berlangsung sebelumnya, dan ART memberikan kerangka hukum yang solid untuk menjamin keamanan data warga negara. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi akan tetap menjadi petunjuk utama dalam pengelolaan data.
Prinsip Utama Perlindungan Data dalam ART
Menteri Meutya menegaskan bahwa perjanjian ini tidak hanya mengatur transfer data, tetapi juga menunjukkan komitmen Indonesia dalam melindungi data warganya. "Kita akan tetap melindungi data-data warga negara kita," ungkapnya pada acara peluncuran Sahabat AI di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa praktik pertukaran data ini telah ada sebelumnya, sehingga ART memperkuat kerangka hukum yang ada. Dalam hal ini, perlindungan data pribadi menjadi prioritas dalam setiap transaksi lintas negara.
Baca juga: Polisi Tangkap ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Kepastian Hukum dalam Transfer Data
Pemerintah memberikan jaminan mengenai kemampuan Indonesia untuk memindahkan data pribadi ke AS sebagai salah satu poin penting dalam ART. Hal ini selaras dengan pasal yang mengakui AS sebagai yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai sesuai hukum Indonesia.
Juru Bicara Menko Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa tidak ada penyerahan kedaulatan dalam proses ini. "Pemerintah memastikan proses pemindahan data dilakukan tanpa mengorbankan hak-hak warga negara," tuturnya.
Regulasi dan Infrastruktur yang Mendukung
Dalam perkembangan bisnis digital, transfer data lintas batas menjadi infrastruktur kunci yang mendukung berbagai sektor seperti e-commerce dan layanan keuangan. Haryo Limanseto menekankan bahwa kepastian aturan yang jelas akan memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan.
Menurutnya, "Perusahaan teknologi global membutuhkan regulasi yang dapat memfasilitasi pemrosesan data lintas batas dengan perlindungan data yang memadai." Dengan tata kelola data yang baik, Indonesia memiliki potensi untuk menarik lebih banyak investasi dalam sektor teknologi.
Baca juga: Kerusuhan Pecah di Bandung, Gas Air Mata Diluncurkan oleh Aparat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: