Kamis, 26 FEBRUARI 2026 • 20:52 WIB

Riva Siahaan Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Minyak

Author

Riva Siahaan Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Minyak

Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara akibat kasus korupsi terkait minyak mentah. Vonis tersebut disampaikan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 26 Februari 2026.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens, Akhiri Pencarian Emiliano Martinez

Dia bersama dua rekannya dinyatakan bersalah setelah mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 9 triliun. Pengadilan juga mengenakan denda Rp 1 miliar kepada Riva dan rekan-rekannya.

Detail Vonis dan Tindakan Hukum

Riva Siahaan, bersamaan dengan dua rekannya, Maya Kusmaya dan Edward Corne, terbukti melakukan tindakan korupsi yang berujung pada kerugian bagi negara. Hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk Riva dan Maya, sedangkan Edward harus menjalani hukuman sepuluh tahun dengan denda yang sama.

Putusan hakim berdasarkan pada bukti-bukti yang terungkap selama persidangan. Kerugian yang diakui oleh pengadilan sebesar Rp 9 triliun, sementara sejumlah kerugian lain berjumlah Rp 171 triliun tidak berhasil dibuktikan dalam proses hukum.

Baca juga: Olah TKP Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni, Polisi Kembalikan Beberapa Barang

Pernyataan Riva Siahaan

Setelah putusan dibacakan, Riva Siahaan menyatakan, "Tuhan Maha Baik, Tuhan Maha Tahu, dan saya melakukan semuanya untuk kebaikan bangsa dan negara. Tuhan Maha Tahu. Saya melakukan pekerjaan seperti saya melakukan pekerjaan untuk Tuhan."

Dia juga menunjukkan keyakinan bahwa keadilan akan terwujud pada waktunya, dengan pernyataan, "Saya yakin masih banyak fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangkan. Dan waktu Tuhan adalah waktu yang paling baik akan menunjukkan keadilan."

Respons terhadap Korupsi di Pertamina

Kasus ini menggambarkan tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan sumber daya energi di negeri ini. Korupsi dalam sektor energi, khususnya dalam pengelolaan minyak, telah menjadi topik yang mempengaruhi kepercayaan publik terhadap pemerintah dan perusahaan negara.

Diharapkan, vonis terhadap pejabat tinggi perusahaan ini dapat menjadi peringatan bagi pengelola sektor lainnya. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam pengelolaan sumber daya.

Baca juga: Tips Membuat Kamar Kecil Menjadi Nyaman dan Menyenangkan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU