Kamis, 26 FEBRUARI 2026 • 19:50 WIB

Polemik Pendampingan Hukum Fandi Ramadhan: BNN Diduga Terlibat

Author

Polemik Pendampingan Hukum Fandi Ramadhan: BNN Diduga Terlibat

Hotman Paris Hutapea mengungkapkan fakta mengejutkan terkait pendampingan hukum Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang terancam hukuman mati. Pengacara yang mendampingi Fandi diduga memiliki hubungan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), menimbulkan berbagai pertanyaan hukum.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Hotman menjelaskan adanya celah hukum dalam kasus ini. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menekankan bahwa praktik tersebut seharusnya sudah dihapuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Dugaan Keterlibatan Pengacara BNN

Hotman Paris menyatakan, "Saya baru dapat informasi bahwa pengacara yang mendampingi adalah pengacara rekanan BNN, dan itu satu masalah di Indonesia ini, karena penyidik itu punya rekanan-rekanan." Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan.

Ia menambahkan bahwa pengacara rekanan BNN tidak akan berani melawan penyidik. "Kalau rekanan pasti enggak mau, enggak mau lah melawan penyidik, kata ibunya tadi rekanan BNN," ungkap Hotman.

Baca juga: Mahasiswa Bertemu Pimpinan DPR: Tuntut Investigasi dan Transparansi Tunjangan

Tanggapan Komisi III DPR

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengonfirmasi bahwa dalam KUHAP yang baru, penyediaan pengacara oleh aparat sudah dihapus. "Pak Hotman, di KUHAP yang baru kan kita sudah atur bahwa enggak ada lagi istilah pengacara disediakan oleh aparat penegak hukum itu," jelasnya.

Habiburokhman juga menekankan hak setiap terdakwa untuk memilih pengacara secara mandiri dan merdeka. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan integritas sistem peradilan di Indonesia.

Evaluasi Status Hukum Fandi

Anggota Komisi III, Rikwanto, mempertanyakan keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah ditandatangani oleh Fandi. "Ini juga perlu diuji kembali, apakah memang BAP yang dibuat itu yang ditandatangani oleh Saudara Fandi itu memang real pengakuannya atau ada tuntunan-tuntunan dari pihak tertentu," ujarnya.

Rikwanto menekankan bahwa Fandi masih berstatus terdakwa dan belum sepenuhnya layak dinyatakan bersalah. "Saudara Fandi sebenernya belum layak untuk dikatakan dia adalah sebagai terdakwa atau pelaku di situ ya, kecuali ada yang kuat sekali untuk membuktikannya," tambahnya.

Baca juga: Kerusuhan Pecah di Bandung, Gas Air Mata Diluncurkan oleh Aparat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU