Dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae Terkait Kematian Pengemudi Ojol
Gugatan ini mencuatkan isu hubungan keluarga dengan pejabat tinggi yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 ini mencerminkan kekhawatiran akan praktik nepotisme dalam pemilihan umum.
Raden Nuh dan Dian Amalia berpendapat bahwa Pasal 169 tidak menyediakan pengaturan yang tegas mengenai potensi konflik kepentingan dari hubungan keluarga dengan pejabat publik, khususnya presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat.
Baca juga: Polisi Tangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation karena Diduga Provokasi Anarkis
Argumentasi Penuntutan
Dalam petitum mereka, gugatan menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 169 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mereka menekankan bahwa pasal ini tidak mencantumkan ketentuan yang menghimbau calon presiden dan wakil presiden untuk bebas dari konflik kepentingan yang berasal dari hubungan darah, berpotensi melanggar prinsip keadilan.
Dampak Potensial Terhadap Pemilu
Advokat mengingatkan bahwa keberadaan ketentuan ini membuka peluang untuk nepotisme yang sistemik dalam pemilihan umum.
Mereka mencemaskan bahwa calon yang merupakan anggota keluarga pejabat aktif dapat menikmati akses tidak adil ke sumber daya negara, yang bisa merusak prinsip keadilan dan objektivitas dalam pemilihan.
Baca juga: Manchester United dan Manchester City Mengincar Kiper Baru Menjelang Penutupan Bursa Transfer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: