Kamis, 26 FEBRUARI 2026 • 16:08 WIB

Pengemudi Mobil Ugal-Ugalan Diamankan Tanpa Perlawanan di Jakarta Pusat

Author

Pengemudi Mobil Ugal-Ugalan Diamankan Tanpa Perlawanan di Jakarta Pusat

Seorang pengemudi berinisial HM (25) ditangkap oleh kepolisian setelah mengemudikan mobil secara ugal-ugalan di Jakarta Pusat. Ia melawan arah dan menabrak beberapa kendaraan saat berusaha melarikan diri.

Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Mulai 31 Agustus 2025

Penangkapannya menarik perhatian warga setempat, di mana HM tampak bingung dan tidak memperlihatkan perlawanan saat diamankan di lokasi kejadian.

Kronologi Insiden di Jalan Gunung Sahari

Peristiwa terjadi pada Rabu sore, 23 Februari, di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. HM diketahui mengemudikan mobilnya melawan arus dan menerobos kerumunan kendaraan lainnya.

Saksi mata, Wawa, menceritakan bahwa HM muncul tiba-tiba di lokasi kejadian dan terlihat dalam kondisi yang sangat syok tanpa memberikan perlawanan.

Sementara penumpang wanita di kursi depan tampak tenang sambil menggunakan ponsel, penumpang lainnya terlihat panik saat melihat kerumunan yang semakin membesar.

Baca juga: Mengapa Self Love Penting untuk Hubungan Sehat

Reaksi Warga dan Penanganan Petugas

Warga sekitar, Frangky, menyaksikan kepanikan di lokasi dan mendengar tembakan peringatan dari polisi. Ia segera berinisiatif untuk melindungi HM dan penumpangnya dari amukan massa.

"Posisinya sudah terjepit seperti itu, sementara massa sudah banyak. Intinya melindungi agar tidak sampai ada korban jiwa," jelas Frangky.

Tindakan cepat Frangky menghindari konfrontasi lebih lanjut, meski situasi tersebut masih menimbulkan bahaya bagi semua pihak yang terlibat.

Temuan dan Tindakan Hukum

Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan menemukan empat pasang pelat nomor berbeda di dalam mobil, selain itu juga ditemukan dua senjata tajam dan satu senapan mainan. Temuan ini menambah kecurigaan bahwa HM berusaha melarikan diri.

Kombes Komarudin dari Dirlantas Polda Metro Jaya mengonfirmasi, "Di dalam mobil ditemukan ada empat, tiga pasang ditambah satu yang terpakai."

HM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 311 dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Dimulai

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU