Hafiz Mahendra, sipir mobil Toyota Calya hitam yang viral akibat aksinya melawan arus di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, kini resmi menjadi tersangka. Kini, status hukum Hafiz beralih dari pelanggar lalu lintas menjadi tersangka setelah insiden tersebut.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Memperkuat Timnas
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Hafiz terjerat Pasal 311 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang perilaku berkendara berbahaya yang mengancam keselamatan pengguna jalan.
Latar Belakang dan Penetapan Status Tersangka
Hafiz Mahendra, pria berusia 24 tahun, terlihat mengemudi dengan cara berbahaya di tengah kemacetan Jakarta. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengkonfirmasi bahwa Hafiz kini berstatus tersangka setelah sebelumnya hanya dianggap pelanggar.
Dalam penjelasannya, Komarudin menekankan bahwa 'pertama diawali dari pelanggar, sekarang tersangka kasus kecelakaan.' Perubahan status ini menunjukkan bahwa tupoksinya kini lebih serius, menghadapi risiko hukum yang lebih berat akibat tindakan ugal-ugalan saat berkendara.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kritikan Mengalir dari Komnas HAM dan DPR
Aspek Hukum dan Temuan Tambahan
Hafiz terancam terjerat Pasal 311 ayat 1, 2, dan 3 dari Undang-Undang Lalu Lintas. Pasal ini mengatur mengenai tindakan pengemudi yang membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengakibatkan kerugian.
Kombes Pol Komarudin menegaskan bahwa pelanggaran Hafiz tidak hanya mengancam dirinya, tetapi juga pengguna jalan lain. Selain itu, polisi menemukan barang bukti yang meragukan, termasuk empat pasang pelat nomor berbeda dalam mobilnya dan dua senjata tajam.
'Temuan-temuan yang lain itu masih menunggu dari hasil Reskrim Jakarta Pusat,' kata Komarudin, menunjukkan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan.
Kronologi Peristiwa yang Menyita Perhatian Publik
Kronologi insiden berlangsung pada Rabu, 25 Februari 2026, saat Hafiz mengemudikan kendaraan dari arah Senen menuju Pasar Baru. Kombes Pol Komarudin menjelaskan bahwa 'petugas kami yang sedang berpatroli mendapati perilaku pengendara yang tidak lazim di tengah kepadatan ibu kota di sore hari.'
Hafiz diketahui melawan arus dengan kecepatan tinggi, yang meningkatkan risiko bagi pengendara lainnya. Petugas lalu lintas berupaya menghentikan kendaraan tersebut saat melewati ruas Jalan Gunung Sahari, yang memang satu arah.
Baca juga: Calvin Verdonk Hampir Bergabung dengan Lille, Klub Terkenal Prancis yang Penuh Talenta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: