Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa Indonesia sedang menghadapi keadaan darurat sampah yang mendesak untuk diperbaiki. Sekitar 132 daerah kini berada dalam pengawasan ketat karena masih mengandalkan praktik open dumping.
Baca juga: Apple Belum Ajukan Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Hingga akhir 2025, pengelolaan sampah hanya mencapai 25% atau sekitar 36.684 ton per hari, sementara sisanya berpotensi mencemari lingkungan. Situasi ini jelas menunjukkan perlunya langkah konkret untuk menyelesaikan masalah pengelolaan sampah di tanah air.
Perubahan Paradigma dalam Pengelolaan Sampah
Menteri Hanif menekankan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu, meninggalkan cara lama yang hanya fokus pada pengumpulan dan pembuangan. 'Perubahan harus dimulai dari hulu. Paradigma lama kumpul-angkut-buang harus ditinggalkan,' ungkapnya.
Beliau menekankan pentingnya mengurangi sampah di sumbernya menggunakan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan menerapkan ekonomi sirkular. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer Liga Inggris
Tantangan Pengelolaan Sampah di 132 Daerah
Keadaan darurat ini adalah tantangan besar, terutama menjelang target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menargetkan pengelolaan sampah mencapai 63,41% pada tahun 2026. Proyeksi menunjukkan timbulan sampah nasional akan mencapai 146.780 ton per hari pada tahun 2029, yang memerlukan kebijakan yang drastis.
Laporan Kementerian Lingkungan Hidup juga menunjukkan bahwa tidak ada daerah yang mendapatkan kategori Adipura Kencana atau Adipura. Di antara 132 daerah yang dipantau, hanya 35 daerah yang mendapatkan Sertifikat Menuju Kabupaten/Kota Bersih, sementara sisanya menunjukkan capaian pengelolaan di bawah 25%.
Konsolidasi Nasional untuk Transformasi Pengelolaan Sampah
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan pentingnya kolaborasi dalam penyelesaian masalah sampah. 'Arahan Bapak Presiden jelas bahwa kita harus segera menyelesaikan persoalan sampah,' ujarnya, menekankan perlunya rencana terintegrasi dan kolaboratif.
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang diadakan dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional bertujuan untuk memastikan bahwa transformasi pengelolaan sampah tidak hanya berhenti pada wacana. KLH/BPLH berkomitmen untuk memperkenalkan sistem yang terukur dan penegakan hukum yang konsisten agar tujuan tersebut tercapai.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Insiden Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: