Rabu, 25 FEBRUARI 2026 • 18:02 WIB

Jaringan Penipuan E-Tilang Palsu Terungkap, Lima Tersangka Ditangkap Bareskrim

Author

Jaringan Penipuan E-Tilang Palsu Terungkap, Lima Tersangka Ditangkap Bareskrim

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam penipuan online dengan modus SMS blast untuk e-tilang palsu. Penipuan ini ternyata dikendalikan oleh warga negara asing asal China.

Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae Terkait Kematian Pengemudi Ojol

Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran spesifik dalam operasional penipuan yang melibatkan teknologi telekomunikasi ini.

Profil Lima Tersangka

Kelima tersangka yang ditangkap oleh Bareskrim Polri yaitu WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29). Mereka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan operasi penipuan ini.

Menurut Brigjen Himawan, penyidik harian terus melakukan pengembangan terhadap kelima tersangka dan menemukan bahwa kejahatan tersebut sebenarnya dikendalikan oleh warga negara asing dari China.

Seluruh komunikasi antara tersangka dan pihak pengendali dilakukan melalui aplikasi Telegram dengan nama akun yang digunakan seperti Lee SK dan Daisy Qiu.

Baca juga: Alexander Isak Bergabung dengan Liverpool: Transfer Mengejutkan di Bursa Musim Panas

Rincian Peran Tersangka

Brigjen Himawan menjelaskan bahwa WTP berperan sebagai pelaku utama yang mengoperasikan perangkat dan mengirimkan SMS blast sejak September 2025. Ia berfungsi sebagai ujung tombak dalam penipuan ini.

FN diketahui menyediakan jasa SMS blast dan mengelola kartu SIM untuk klien, sedangkan RW berperan dalam membantu operasional SMS blasting bersama FN.

BAP menjalankan tugas sebagai operator perangkat blasting dan RJ berfungsi menjual kartu SIM yang sudah terdaftar kepada pelaku lainnya untuk digunakan dalam kejahatan ini.

Konsekuensi Hukum dan Implikasi

Bareskrim Polri mengenakan sejumlah pasal dari Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Tindak Pidana Pencucian Uang kepada para tersangka. Hal ini menunjukkan bahwa ancaman hukum yang mereka hadapi cukup serius.

Ancaman pidana bagi para tersangka bisa mencapai hukuman penjara selama maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 12 miliar, tergantung pada peran dan beratnya pelanggaran yang dilakukan.

Lebih jauh, Himawan menjelaskan bahwa perangkat SIM box yang digunakan mampu mengirimkan hingga 3.000 SMS phishing dalam satu hari. Para pelaku menerima imbalan dalam bentuk mata uang kripto, yang berkisar antara 1.500 USDT hingga 4.000 USDT per bulan.

Baca juga: Transfer Mengejutkan: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU