Rabu, 25 FEBRUARI 2026 • 17:53 WIB

Modus Penipuan eTilang Palsu Berbasis Teknologi yang Meresahkan

Author

Modus Penipuan eTilang Palsu Berbasis Teknologi yang Meresahkan

Kepolisian baru-baru ini mengungkap modus kejahatan siber dengan memanfaatkan eTilang palsu untuk menguras rekening warga negara Indonesia. Penipuan ini melibatkan pencantuman nama Kejaksaan Agung yang digunakan sebagai kedok untuk merayu korban.

Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil: Nikmati Momen Sederhana

Kasus ini terungkap setelah diidentifikasi adanya sebelas link phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang. Para pelaku berhasil mengumpulkan data pribadi dan informasi kartu kredit melalui tautan palsu yang disebar lewat SMS.

Penemuan dan Penangkapan Pelaku

Modus operandi ini mulai terungkap setelah adanya laporan yang mencurigakan tentang pengiriman SMS berisi link palsu, kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji. Pelaku menggunakan berbagai nomor telepon untuk mengirimkan tautan yang sangat mirip dengan situs resmi.

Fenomena penipuan ini tidak hanya terpusat di Jakarta, tetapi juga telah merambah Polda Sulawesi Tengah dengan cara yang sama. Dalam investigasi ini, kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap lima orang tersangka terkait jaringan ini.

Tautan yang lebih mirip situs resmi membuat banyak orang terjebak, memasukkan data sensitif mereka. Lima tersangka tersebut kini tengah dalam proses hukum.

Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Yang Perlu Diketahui

Peran Tersangka dan Kendali Jaringan

Kelima tersangka memiliki peran yang terpisah dalam jaringan ini. Di antara mereka, WTP bertindak sebagai otak di balik pengoperasian SMS blasting, sementara FN dan RW memberikan dukungan operasional yang diperlukan.

Selain itu, ada BAP dan RJ yang terlibat dalam penyediaan alur dan jasa untuk menjalankan modus ini. Penyelidikan menunjukkan bahwa pengendali utama kejahatan ini merupakan warga negara asing dari China.

Himawan menjelaskan bahwa para tersangka di Indonesia menjalankan instruksi secara langsung dari WNA yang berkomunikasi melalui aplikasi seperti Telegram.

Peringatan untuk Masyarakat

Kepolisian kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan kepada masyarakat. 'Jangan mudah percaya pada SMS dari nomor yang tidak dikenal', tegas Himawan yang mengingatkan pentingnya memverifikasi keaslian setiap situs sebelum memasukkan data pribadi.

Selain itu, penting bagi warga untuk segera menyentuh customer service bank jika merasa adanya informasi mencurigakan yang diterima. Jika terbukti bersalah, para pelaku bisa menghadapi hukuman penjara selama maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 12 miliar.

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi yang Terluka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU