Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa hingga akhir Februari 2026, sekitar 4 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan Coretax Form.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Tantang Alcaraz
Ini menjadi langkah signifikan dalam mempermudah proses pelaporan, terutama bagi yang memiliki status SPT Nihil.
Fasilitas Coretax Form untuk Wajib Pajak
Coretax Form adalah alat elektronik yang dirancang oleh DJP untuk membantu wajib pajak dalam mengisi dan melaporkan SPT Tahunan secara online.
Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyatakan bahwa aplikasi ini memudahkan pelaporan bagi wajib pajak dengan kriteria penghasilan dari pekerjaan atau usaha.
Dengan menggunakan Coretax, DJP berharap dapat mempermudah pencatatan data SPT Tahunan dalam sistemnya.
Baca juga: Kunto Aji Bicarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat
Kriteria Penggunaan Coretax Form
Penggunaan Coretax Form ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan dengan status Nihil.
Wajib pajak juga harus memperhatikan bahwa penggunaan Coretax tidak memungkinkan mereka untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Panduan detail tentang cara pengisian dan pelaporan SPT menggunakan Coretax dapat diakses melalui laman resmi yang disediakan oleh DJP.
Langkah-Langkah Akses Coretax Form
Wajib pajak yang ingin menggunakan Coretax Form dapat memulai dengan login ke akun mereka di website coretaxdjp.pajak.go.id.
Setelah itu, mereka harus memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan memilih opsi Coretax Form untuk melanjutkan.
Sebagai tambahan, untuk mengakses dan mengisi form ini, diharuskan untuk menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader versi 20 atau yang lebih baru.
Baca juga: Tips Membuat Kamar Kecil Menjadi Nyaman dan Menyenangkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: