Rabu, 25 FEBRUARI 2026 • 13:52 WIB

Penegakan Hukum terhadap Anggota Brimob Setelah Kasus Penganiayaan Siswa

Author

Penegakan Hukum terhadap Anggota Brimob Setelah Kasus Penganiayaan Siswa

Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, dipecat karena terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang siswa berusia 14 tahun, AT, di Kota Tual, Maluku.

Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae Terkait Kematian Pengemudi Ojol

Meski sudah dipecat, proses hukum terhadapnya akan tetap berlanjut, memastikan keadilan bagi pihak yang terdampak.

Tindakan Disipliner dan Proses Hukum

Irjen Johnny Eddizon Isir, Kadiv Humas Polri, menegaskan bahwa Bripda MS telah dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah melalui proses kode etik yang dipimpin Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto.

Berkas perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026 dan saat ini sedang dalam tahap penelitian oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga: Prabowo Subianto Jadi Kontroversi dalam Kunjungan ke China

Ancaman Pidana dan Kelanjutan Kasus

Bripda MS kini menghadapi pasal berlapis, termasuk Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 466 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman pidana maksimal dalam kasus ini adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar. Proses hukum dijamin akan berjalan transparan dan terbuka.

Perhatian kepada Korban Lain

Dalam penegakan hukum ini, Polri juga memberikan perhatian kepada NK, kakak dari AT, yang juga menjadi korban dalam insiden tersebut.

NK sedang menjalani perawatan intensif dengan pendampingan dari Polda Maluku dan Polres Tual. Irjen Isir menyatakan, 'Kami turut merasa kehilangan dan berduka yang mendalam terhadap korban ananda AT. Kami fokus memberikan perawatan kesehatan bagi ananda NK agar bisa pulih kembali.'

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Akurat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU