Rabu, 25 FEBRUARI 2026 • 10:33 WIB

Aturan Baru Pembangunan Lapangan Padel di Jakarta: Fokus pada Lingkungan dan Kenyamanan Warga

Author

Aturan Baru Pembangunan Lapangan Padel di Jakarta: Fokus pada Lingkungan dan Kenyamanan Warga

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menetapkan serangkaian aturan baru untuk pembangunan lapangan padel. Ini merupakan respon terhadap berbagai keluhan masyarakat terkait kebisingan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh lokasi olahraga tersebut.

Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Mulai 31 Agustus 2025

Aturan ini dihasilkan dari rapat khusus yang digelar pada 23 Februari 2026 dan bertujuan menjaga kenyamanan serta keselamatan lingkungan sekitar dari gangguan yang ditimbulkan oleh olahraga padel.

Larangan Pembangunan di Zona Perumahan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengeluarkan larangan bagi penerbitan izin pembangunan lapangan padel di zona perumahan. "Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," ujarnya.

Keputusan ini diambil setelah mendengarkan masukan dari berbagai dinas terkait, dengan harapan dapat menawarkan solusi yang efektif bagi semua pihak. Dengan penempatan lapangan padel di zona komersial, pemerintah berharap dapat meminimalisir gangguan di lingkungan perumahan.

Baca juga: Desta Paparkan Tuntutan Rakyat untuk Keadilan dalam Pemilu 2024

Pembatasan Jam Operasional dan Kebisingan

Selain larangan pembangunan, Pemprov Jakarta juga memberlakukan pembatasan jam operasional untuk lapangan padel yang berada di perumahan. "Untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum jam 08.00 malam. Maksimum ya, nanti tergantung negosiasi dengan warga," tegas Pramono.

Aturan ini diharapkan dapat mengurangi keluhan dari masyarakat mengenai suara teriakan pemain dan suara bola yang mengganggu. Jika lapangan padel terus menjadi sumber kebisingan, maka pengelolanya diwajibkan untuk membuat ruang kedap suara.

Persyaratan Izin dan Penertiban

Pembangunan lapangan padel baru di Jakarta kini harus mendapatkan persetujuan teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga. "Untuk pembangunan lapangan padel berikutnya yang baru, harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga," jelas Pramono.

Langkah ini diambil untuk memastikan pembangunan lapangan padel sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan. Selain itu, pemerintah juga melakukan penertiban terhadap lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). "Yang berikutnya adalah bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," tuturnya.

Saat ini, terdapat 397 lapangan padel yang beroperasi di Jakarta, dan pemerintah sedang menyisir kelengkapan perizinan untuk masing-masing lapangan.

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi yang Terluka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU