Selasa, 24 FEBRUARI 2026 • 19:23 WIB

Tanggapan KPK atas Kuota Haji Tambahan: Faktanya Tidak Perlu Dibelah

Author

Tanggapan KPK atas Kuota Haji Tambahan: Faktanya Tidak Perlu Dibelah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi respons tegas terhadap pernyataan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengenai pembagian kuota haji tambahan sebesar 50:50.

Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana

KPK, bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), telah memastikan bahwa pembagian kuota haji tersebut tidak diperlukan berdasarkan hasil pengecekan dan penilaian di lapangan.

Pernyataan Resmi KPK

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa timnya telah melakukan kunjungan ke Arab Saudi bersama auditor BPK untuk menilai ketersediaan fasilitas ibadah haji.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa fasilitas yang ada sudah cukup memadai, sehingga pembagian kuota menjadi 50:50 dianggap tidak tepat. Budi menampik ide tersebut dengan tegas.

"Kami melihat memang fasilitas tersedia gitu ya. Artinya ya seharusnya tidak dilakukan splitting 50%:50% gitu kan ya," ujarnya.

Baca juga: Sidang Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Tujuan Kuota Haji Tambahan

KPK menjelaskan bahwa kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi bertujuan untuk memangkas antrean haji yang panjang di Indonesia.

Budi juga menekankan, "Pemberian tambahan 20 ribu kuota itu adalah untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji di reguler, gitu ya."

Oleh karena itu, pembagian kuota seharusnya tidak dilakukan ke dalam dua kategori yang berbeda, karena hal ini justru bertentangan dengan tujuan pengurangan antrean jemaah.

Pandangan Yaqut Cholil Qoumas

Yaqut Cholil Qoumas telah menjelaskan posisinya terkait isu kuota haji, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan pelajaran penting bagi para pemimpin.

"Ini pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan. Ya, bahwa kebijakan yang diambil, meskipun itu dengan melakukan pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan ya, belum tentu tidak dipersoalkan," ungkapnya dalam konferensi pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penekanan pada hadirnya kebijakan yang adil dan manusiawi menjadi sorotan utama dalam pernyataan Yaqut.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru, Isu Kebebasan Sipil di Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU