Selasa, 24 FEBRUARI 2026 • 19:07 WIB

Warga Laporkan Gangguan Pembangunan Lapangan Padel di Jakarta Selatan

Author

Warga Laporkan Gangguan Pembangunan Lapangan Padel di Jakarta Selatan

Seorang warga telah melaporkan proyek pembangunan lapangan padel yang berlokasi di Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ke Polda Metro Jaya. Laporan yang diterima pada 2 Februari 2026 ini mengungkapkan kekhawatiran tentang gangguan yang ditimbulkan oleh aktivitas pembangunan yang berlangsung hingga larut malam.

Baca juga: Mengapa Self Love Penting untuk Hubungan Sehat

Latar Belakang Laporan Keberatan

Pelapor, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, melayangkan laporan dengan nomor LP/B/863/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan ini secara spesifik mengacu pada dugaan pelanggaran ketenteraman lingkungan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kombes Budi Hermanto, yang menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti. "Dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 265 KUHP," jelasnya.

Baca juga: Transfer Mengejutkan: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool

Rincian Kasus dan Tindakan yang Diambil

Proyek pembangunan lapangan padel ini mulai beroperasi pada 25 Desember 2025. Aktivitas yang berlangsung hingga subuh dianggap mengganggu dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Meskipun pelapor telah menyurati lurah setempat dan berusaha melakukan mediasi, proyek pembangunan berlanjut tanpa adanya perubahan yang signifikan yang merespons keluhan tersebut.

Kebijakan Pemerintah Terkait Lapangan Padel

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah mengambil langkah-langkah dengan mengeluarkan larangan terhadap pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan agar pembangunan tersebut dilakukan di zona komersial yang lebih sesuai.

Keputusan ini diambil setelah melalui rapat yang membahas penertiban lapangan padel di ibu kota. Lapangan-lapangan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dihentikan atau bahkan dibongkar.

Baca juga: Kerusuhan Pecah di Bandung, Gas Air Mata Diluncurkan oleh Aparat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU