Selasa, 24 FEBRUARI 2026 • 19:04 WIB

Kecelakaan Emosional: Teror Bom Molotov Mengguncang Banjarmasin

Author

Kecelakaan Emosional: Teror Bom Molotov Mengguncang Banjarmasin

Dua insiden pelemparan bom molotov terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menciptakan kepanikan. Kejadian ini memicu penyelidikan mendalam dari aparat kepolisian.

Baca juga: Kampus Unisba dan Unpas Bantah Keberadaan TNI-Polri Selama Kericuhan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, mengungkapkan bahwa motif kedua pelaku sangat berbeda, dengan satu kasus berakar dari hubungan personal.

Rangkaian Insiden Bom Molotov di Banjarmasin

Dalam dua kejadian terpisah, dua rumah di Banjarmasin menjadi target pelemparan bom molotov. Lokasi pertama terjadi di Jalan Cemara Ujung pada tanggal 22 Februari 2026, dan diikuti oleh kejadian serupa di Jalan Pasar Lama pada dini hari tanggal 23 Februari.

Para warga yang menyaksikan kejadian ini merasakan ketakutan yang mendalam. Polisi segera melakukan penyelidikan setelah laporan masuk mengenai aksi tersebut.

Pengakuan Pelaku Pertama dan Motif Pribadinya

Pelaku pertama, yang dikenal dengan inisial AM, ditangkap saat bersembunyi di rumah kerabat. Kompol Eru Alsepa menyatakan bahwa pelaku melakukan aksinya karena sakit hati terhadap mantan istrinya.

Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil: Nikmati Momen Sederhana

Menurut hasil interogasi, AM melempar bom molotov ke rumah mantan mertuanya akibat merasa dikhianati dan sakit hati karena tidak diperkenankan bertemu dengan anaknya pasca perceraian.

Penangkapan Pelaku Kedua dan Kisah yang Berbeda

Di lokasi kedua, petugas Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan pelaku berinisial DH. Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Sunardi, mengatakan bahwa motif DH berkaitan dengan penolakan cinta dari mantan kekasihnya.

''Jadi pelaku DH ini ditolak balik oleh mantan kekasihnya,'' ungkap Sunardi saat konferensi pers. Aksi DH terekam oleh kamera pengawas warga, yang kemudian beredar luas di media sosial, mempercepat identifikasi dan penangkapan.

Tindakan Hukum dan Konsekuensi yang Dihadapi

Kedua pelaku kini terjerat dalam Pasal 308 KUHP yang mengatur tindak pidana yang dapat menimbulkan bahaya umum, seperti kebakaran atau ledakan. Mereka menghadapi hukuman maksimum penjara selama 15 tahun.

''Kami tidak akan mentolerir tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,'' tegas Kapolresta Banjarmasin, menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga situasi yang aman.

Baca juga: Meningkatkan Pengetahuan Finansial Melalui Finfluencer di Era Digital

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU