Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan bahwa keselamatan jiwa jamaah harus menjadi pertimbangan utama dalam pembagian kuota haji. Pernyataan ini muncul di tengah proses hukum yang melibatkan dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Tantang Alcaraz
Yaqut menyatakan bahwa pembagian kuota tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia, tetapi juga diatur oleh Arab Saudi, yang harus diikuti agar jamaah tetap aman.
Pembagian Kuota Haji dan Keselamatan Jamaah
Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, 'Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi. Menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi.' Pernyataan ini disampaikan saat sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia mengingatkan bahwa kuota haji yang ditetapkan merupakan hasil regulasi dari Arab Saudi, sehingga pemerintah Indonesia wajib mengikuti ketentuan tersebut. Dalam hal ini, Yaqut menekankan perlunya menjaga keselamatan jiwa jamaah sebagai prioritas utama demi kelangsungan ibadah haji.
Lebih jauh, Yaqut mengingatkan para pemimpin untuk mempertimbangkan unsur kemanusiaan dalam setiap keputusan yang diambil. 'Tidak boleh membuat para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa, dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut,' ujar Yaqut.
Baca juga: Mahasiswa Bertemu Pimpinan DPR: Tuntut Investigasi dan Transparansi Tunjangan
Proses Hukum dan Penundaan Sidang
Sidang praperadilan yang digelar pada Selasa pukul 10.30 WIB ini dipimpin oleh Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Namun, sidang ini terpaksa ditunda karena ketidakhadiran pihak dari KPK, dan dijadwalkan ulang pada 3 Maret 2026.
Kepala Biro Hukum KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penundaan tersebut dikarenakan tim KPK sedang menangani empat persidangan lain. 'KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini, mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya,' jelas Budi Prasetyo.
Keempat persidangan yang bersamaan ini mencakup perkara kartu tanda penduduk elektronik, Kementerian Pertanian, serta dua praperadilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi
Penyidikan kasus dugaan korupsi pada penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama dimulai oleh KPK pada 9 Agustus 2025. Dalam penyelidikan ini, KPK mengungkapkan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Terkait kasus tersebut, KPK telah mencegah tiga individu, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pemberlakuan pencegahan ini terjalin pada 11 Agustus 2025 dan mencakup juga Ishfah Abidal Aziz serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji.
Keputusan untuk menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka diumumkan pada 9 Januari 2026. Menanggapi hal ini, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan pada 10 Februari 2026.
Baca juga: Kampus Unisba dan Unpas Bantah Keberadaan TNI-Polri Selama Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: