Koko Erwin saat ini menjadi buronan pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan peredaran narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kritikan Mengalir dari Komnas HAM dan DPR
Dugaan keterlibatan Koko Erwin semakin kuat setelah penangkapannya diungkap oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Pengumuman Penetapan Tersangka
Pada Jumat, 20 Februari 2026, Polda NTB mengumumkan bahwa Koko Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Kombes Pol Mohammad Kholid, selaku Kepala Bidang Humas Polda NTB, mengonfirmasi bahwa keberadaan Koko Erwin hingga saat ini masih belum diketahui.
Keterlibatan Koko dalam kasus ini terkuak setelah penangkapan AKP Malaungi. Kuasa hukum Malaungi, Asmuni, dalam konferensi pers yang diadakan, memperlihatkan bukti pengalihan uang serta barang bukti terkait narkoba yang melibatkan Koko.
Baca juga: Desta Paparkan Tuntutan Rakyat untuk Keadilan dalam Pemilu 2024
Rangkaian Penangkapan dan Pengumpulan Bukti
Penyidikan dimulai setelah dua warga sipil, YI dan HR, ditangkap pada 24 Januari 2026. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sabu seberat 30,415 gram, yang memicu investigasi lebih lanjut ke arah jaringan Koko Erwin.
Investigasi lebih dalam mengarah pada keterlibatan Bripka IR, anggota Polri yang diduga berperan dalam jaringan narkoba. Ia kemudian menyerahkan diri kepada Ditresnarkoba Polda NTB.
Status Tersangka dan Barang Bukti
Saat ini, Koko Erwin, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan AKP Malaungi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Didik dan Malaungi kini ditahan, sementara Koko Erwin masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian.
Barang bukti yang ditemukan dari kediaman AKP Malaungi mencapai 488,496 gram sabu. Polisi mendasarkan penyidikan ini pada Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: