Senin, 23 FEBRUARI 2026 • 14:48 WIB

Kemenkes Indonesia Dapat Notifikasi Kasus Campak dari Australia

Author

Kemenkes Indonesia Dapat Notifikasi Kasus Campak dari Australia

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru-baru ini mendapat informasi dari otoritas kesehatan Australia mengenai seorang pasien campak yang memiliki riwayat perjalanan di Indonesia.

Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Tantang Alcaraz

Pasien ini adalah seorang perempuan berusia 18 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi MMR lengkap dan pergi ke Perth pada awal Februari 2026.

Detail Kasus Pasien Campak

Menurut informasi dari Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, pasien melakukan perjalanan menggunakan Batik Air dari Jakarta ke Perth antara 7 hingga 8 Februari 2026.

Gejala campak berupa ruam mucul pada 8 Februari, dan hasil tes PCR menunjukkan bahwa pasien positif campak.

Hingga kini, tercatat satu kasus campak dengan status tanpa kematian, dan Kemenkes masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak Australia.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens, Akhiri Pencarian Emiliano Martinez

Koordinasi Internasional dan Respons Kemenkes

Kemenkes telah melakukan koordinasi dengan Australia melalui mekanisme International Health Regulations (IHR), serta berhubungan dengan WHO Indonesia.

Upaya ini bertujuan untuk memastikan respons kesehatan masyarakat yang sesuai dengan standar internasional, terutama mengingat sifat penyebaran dari penyakit campak.

Aji menambahkan bahwa pihak Australia masih menelusuri lebih lanjut mengenai kasus ini dan belum memberikan informasi akhir.

Langkah Penyelidikan Epidemiologi di Indonesia

Kemenkes bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat kini tengah melakukan penyelidikan epidemiologi serta memperkuat surveilans sesuai dengan SOP penanganan campak nasional.

Aji memastikan bahwa tidak ada laporan tambahan terkait pasien ini hingga saat ini.

Surveilans kesehatan masyarakat diperketat untuk mendeteksi kemungkinan kasus suspek tambahan demi mencegah penyebaran lebih luas.

Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Yang Perlu Diketahui

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU