Ketua MPR RI Ahmad Muzani memberi pandangan kritis tentang usulan ambang batas parlemen yang mencapai 7 persen. Menurutnya, angka ini dinilai terlalu tinggi dan bisa menjadi hambatan untuk banyak partai politik di Tanah Air.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Muzani menekankan pentingnya pertimbangan yang mendalam terhadap ambang batas ini, agar tidak menghambat partai dalam mencapai tujuan mereka.
Pendapat Ahmad Muzani Mengenai Usulan Ambang Batas
Saat diwawancarai di Pondok Pesantren Asshiddqiyah, Jakarta, Ahmad Muzani mengungkapkan bahwa ambang batas seharusnya diperhitungkan dengan lebih cermat. "Saya kira kalau 7 persen ya, memang terlalu tinggi dan itu tidak ringan bagi partai politik untuk mencapai itu," ungkap Muzani.
Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan akan ambang batas dan kemampuan partai untuk mencapainya. Keputusan akhir mengenai ambang batas akan bergantung pada kesepakatan di antara semua elemen yang terlibat.
Baca juga: Alexander Isak Bergabung dengan Liverpool: Transfer Mengejutkan di Bursa Musim Panas
Usulan Partai NasDem dan Dampaknya
Partai NasDem sebelumnya telah mengusulkan kenaikan ambang batas dari 4 persen menjadi 7 persen. Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Wakil Ketua Umum Saan Mustopa menunjukkan dukungan yang kuat terhadap usulan ini.
Jika usulan ini diterima, perubahan ambang batas akan berimplikasi besar pada pemilu mendatang, terutama bagi partai-partai yang kesulitan memenuhi persyaratan yang baru.
Tanggapan Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse menyatakan bahwa pembahasan revisi RUU Pemilu dijadwalkan awal tahun 2026. RUU yang tengah dibicarakan telah resmi dimasukkan ke dalam Prolegnas untuk tahun tersebut.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan keputusan terkait ambang batas pada 29 Februari 2024. Dalam putusannya, MK menyebut bahwa penetapan ambang batas sebelumnya kurang memiliki dasar rasional yang kuat.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Yang Perlu Diketahui
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: