Ilmuwan telah berhasil mengidentifikasi spesies baru bunga Rafflesia yang dinamakan Rafflesia harjatii di Kalimantan Timur. Penemuan ini semakin memperkaya kekayaan hayati Indonesia dan dipublikasikan pada 12 Januari 2026.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae Terkait Kematian Pengemudi Ojol
Rafflesia harjatii ditemukan di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, oleh tim riset yang dipimpin oleh Prof. Agus Susatya dari Universitas Bengkulu, melibatkan ahli botani dari BRIN.
Detail Penemuan dan Riset
Bunga Rafflesia harjatii ditemukan pada tahun 2025 saat penelitian di hutan dipterokarpa dataran rendah, di ketinggian 325 hingga 329 meter di atas permukaan laut. Prof. Agus mengungkapkan bahwa spesies ini tumbuh pada tanaman inang dari genus Tetrastigma dan bersifat parasit.
Wilayah tempat penemuan terbilang sulit dijangkau dan jarang diteliti sebelumnya. Para peneliti melakukan analisis morfologi dan DNA untuk memastikan bahwa bunga ini merupakan spesies baru.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama MLS dari Indonesia
Karakteristik Fisik
Rafflesia harjatii memiliki diameter bunga antara 17 hingga 22 sentimeter, dengan ciri khas pada ukuran, pola, dan bercak-birunya. Bercak putih terlihat lebih jarang dan lebih besar, serta diafragma bunga memiliki struktur tebal dengan bukaan sempit.
Bagian dalam bunga menunjukkan perkembangan yang baik, dengan ramenta yang berbentuk silindris dan menyerupai duri. Keunikan pada struktur cakram dengan tonjolan-ring khas tidak ditemukan pada spesies Rafflesia lainnya.
Apresiasi dan Konservasi
Penemuan ini telah mendapatkan respons positif, termasuk dari Komunitas Peduli Puspa Langka (KPPL). Sofian, pendiri KPPL, menyatakan, "Penemuan ini menegaskan bahwa alam Indonesia masih menyimpan banyak keajaiban."
KPPL juga berkomitmen untuk mendukung upaya konservasi Rafflesia dan mengkampanyekan penyelamatan habitat bunga ini. Sukses penemuan ini menjadi pengingat bahwa hutan di Indonesia adalah laboratorium hidup yang kaya potensi ilmiah.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Yang Perlu Diketahui
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: