Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP) kini tengah berada di fase akhir penyusunan laporan untuk Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Tantang Alcaraz
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut sedang difinalisasi dan akan menguraikan reformasi yang diperlukan untuk Polri.
Urgensi Reformasi Polri
Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa KPRP akan mengeksplorasi berbagai unsur krusial terkait perbaikan citra Polri, termasuk metode rekrutmen, pendidikan, serta disiplin dan pengawasan.
Lembaga ini dibentuk atas inisiatif Presiden Prabowo dan diisi oleh sepuluh anggota yang dilantik pada 7 November 2025, di mana Jimly Asshidique menjabat sebagai ketua.
Di antara anggota, terdapat tokoh-tokoh penting seperti Mahfud MD dan sejumlah mantan Kapolri yang membawa pengalaman luas dalam kepolisian.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Akurat
Rencana Kerja KPRP
Jimly Asshidique menyatakan harapannya agar KPRP bisa beroperasi secara maksimal meski tidak diberikan deadline yang ketat untuk menyusun laporan.
Ia menekankan, 'Minimal 3 bulan itu sudah ada laporan, walaupun itu bisa berkembang sesuai dengan kebutuhan,' yang menunjukkan bahwa proses kerja akan bersifat fleksibel.
Selain itu, komite ini akan berkolaborasi dengan tim reformasi internal Polri yang telah dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan integrasi inisiatif reformasi.
Audiensi dengan Masyarakat
Sejak didirikan, KPRP sudah melakukan audiensi dengan sejumlah elemen masyarakat, salah satunya dengan Gerakan Nurani Bangsa yang dipimpin Sinta Nuriyah Wahid.
Jimly Asshidique menambahkan bahwa hasil temuan tim mereka bisa berujung pada perubahan peraturan atau undang-undang jika diperlukan.
Ia menjelaskan, 'Artinya kita masih terbuka, nih. Jadi ide-ide untuk perubahan, perbaikan apa saja itu nanti, bilamana perlu itu terpaksa mengubah undang-undang.'
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Insiden Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: