PT Freeport Indonesia (PTFI) berhasil mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga tahun 2041. Kesepakatan ini merupakan hasil negosiasi panjang antara pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan yang berlangsung selama dua tahun.
Baca juga: Kampus Unisba dan Unpas Bantah Keberadaan TNI-Polri Selama Kericuhan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa puncak produksi PTFI diperkirakan akan muncul pada tahun 2035 dengan kapasitas yang signifikan, menjadikan perpanjangan izin ini sangat penting bagi industri pertambangan dalam negeri.
Kesepakatan dan Produksi ke Depan
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa puncak produksi PTFI diperkirakan terjadi pada tahun 2035. Saat ini, kapasitas produksi tahunan sebelum terjadi longsor mencapai 3,2 juta ton bijih konsentrat tembaga, menghasilkan sekitar 900.000 ton tembaga dan 50-60 ton emas.
Bahlil menjelaskan bahwa hasil produksi ini didapat dari eksplorasi yang dilakukan antara tahun 2002 dan 2003. Eksplorasi underground biasanya memakan waktu sekitar sepuluh tahun, sehingga hasil ini mencerminkan usaha dan investasi yang berkelanjutan.
Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil: Nikmati Momen Sederhana
Kepemilikan Saham dan Divestasi
Sebagai bagian dari perpanjangan IUPK, kepemilikan saham pemerintah di PTFI akan meningkat menjadi 12%. Saat ini, pemerintah Indonesia menguasai 51% saham PTFI, dan pada tahun 2041, porsi kepemilikan diharapkan menjadi 63%.
Bahlil menekankan bahwa penambahan saham tersebut tidak akan melibatkan biaya tambahan untuk pengambilalihan, meskipun ada biaya eksplorasi yang tetap harus ditanggung oleh semua pihak terkait.
Manfaat Ekonomi dan Tahap Selanjutnya
Perpanjangan izin ini bertujuan untuk menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan negara, termasuk royalti dan pendapatan daerah. Bahlil menjelaskan bahwa langkah ini sangat strategis untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU), akan ada pembahasan teknis yang perlu dipenuhi oleh pihak Freeport. Dalam negosiasi ini, pemerintah RI mengedepankan kepentingan nasional untuk menjamin pendapatan negara yang lebih tinggi dari sebelumnya.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Insiden Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: