Kasus penembakan yang melibatkan Brigpol LR kini tengah diperiksa oleh Propam Polda Papua, dan pelaku terancam dipecat akibat tindakan tersebut.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Memperkuat Timnas
Insiden yang terjadi di Jayapura ini dipicu oleh emosi pelaku setelah mobilnya dilempari batu, yang berujung pada aksi kekerasan.
Rincian Kasus Penembakan
Insiden penembakan oleh Brigpol LR terjadi pada hari Minggu di Jalan Karang VII Belakang Ekspo Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua. Korban, yang bernama Novel, mengalami luka tembak pada lengan tangan kanan.
Kombes Pol Cahyo Sukarnito mengungkapkan bahwa Brigpol LR datang ke rumah korban untuk meminta pertanggungjawaban setelah mobilnya dilempari batu. Dalam keadaan emosi, kontak fisik antara pelaku dan korban pun terjadi.
"Dari hasil keterangan awal, Brigpol LR ini mengaku sementara mencari pelaku pelemparan mobilnya pada malam hari. Namun karena dalam kondisi emosi, akhirnya terlibat pertengkaran yang berujung adu fisik," kata Kombes Cahyo.
Baca juga: Kunto Aji Bicarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat
Motif dan Proses Penanganan
Brigpol LR merasa terprovokasi oleh tindakan pelemparan yang tidak dapat diterimanya, yang diduga memicu aksi penembakan tersebut. Selain itu, ia juga dituduh melakukan penodongan terhadap istri korban saat memasuki rumah secara paksa.
Kombes Cahyo menjelaskan lebih lanjut, "Brigpol LR dikenakan pasal berlapis, di antaranya pasal 467 ayat 1 dan 2 serta undang-undang nomor 1 tahun 2023 KUHP. Ini terkait dengan penganiayaan berencana dan penyalahgunaan senjata api dengan sanksi terberat pemecatan."
Setelah insiden tersebut, Brigpol LR berusaha melarikan diri dan bersembunyi, namun keberadaannya diketahui oleh warga. Ia sempat diamuk sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Dampak dan Tindakan Pihak Berwenang
Polisi segera membawa Brigpol LR ke Mapolsek Heram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk menangani pelanggaran hukum di kalangan anggotanya.
Kombes Cahyo menambahkan, "Kasus ini menjadi perhatian terkait pelanggaran kode etik di lingkungan kepolisian agar tidak terulang kembali. Penegakan hukum yang adil diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian."
Kondisi korban juga menjadi fokus perhatian, di mana diharapkan dia akan mendapat layanan kesehatan yang optimal untuk mempercepat pemulihan pasca insiden.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi yang Terluka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: