Sabtu, 21 FEBRUARI 2026 • 22:42 WIB

Penyegelan Toko Bening Luxury: Apakah Ada Pelanggaran Kepabeanan?

Author

Penyegelan Toko Bening Luxury: Apakah Ada Pelanggaran Kepabeanan?

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan melakukan penyegelan terhadap Toko Bening Luxury di Pluit, Jakarta Utara, pada Jumat, 20 Februari 2026. Tindakan ini dilakukan karena toko diduga belum memenuhi prosedur kepabeanan dan perpajakan yang berlaku.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru, Isu Kebebasan Sipil di Indonesia

Penyegelan ini melibatkan petugas Bea Cukai yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan pemeriksaan administrasi berjalan dengan efektif. Hal ini bertujuan untuk mendalami dugaan pelanggaran di toko perhiasan mewah tersebut.

Latar Belakang Penyegelan

Penyegelan Toko Bening Luxury merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk menegakkan kepatuhan di bidang kepabeanan dan perpajakan. Nugroho Arief Darmawan, Kepala Seksi Intelijen, menyatakan, "Kemungkinan sasaran yang kita saat ini lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk atau juga perpajakan."

Tindakan penyegelan ini bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan barang dan dokumen yang ada di toko. Nugroho menambahkan, "Kami bersama-sama melakukan pengamanan berupa penyegelan dalam rangka administrasi penindakan."

Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru, Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia

Hasil Pemeriksaan yang Belum Terungkap

Hingga saat ini, hasil dari pemeriksaan di Toko Bening Luxury belum dapat dipublikasikan. Nugroho menyampaikan, "Temuan kita belum bisa menjawab sekarang karena proses masih akan dilakukan di kantor."

Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai saat ini masih mengumpulkan data dan informasi untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses ini. Nugroho memastikan bahwa hasil pemeriksaan akan disampaikan dalam waktu dekat.

Penindakan di Beberapa Lokasi

Penyegelan juga mencakup beberapa outlet lain yang menjadi sasaran pemeriksaan. Nugroho mengungkapkan, "Jadi saat ini ada tiga lokasi yang sedang kita lakukan untuk pemeriksaan secara administratif."

Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku, termasuk Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Baca juga: Kerusuhan Pecah di Bandung, Gas Air Mata Diluncurkan oleh Aparat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU