Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 datang di saat bulan Ramadan, menambah tantangan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka tanpa menunda.
Baca juga: Kampus Unisba dan Unpas Bantah Keberadaan TNI-Polri Selama Kericuhan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan batas akhir pelaporan SPT untuk individu pada 31 Maret 2026 dan untuk badan perusahaan pada 30 April 2026.
Tenggat Waktu Pelaporan SPT
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menekankan pentingnya kewajiban pelaporan pajak. Ia menyatakan, 'Ramadan berpotensi memadatkan waktu layanan, sehingga wajib pajak diimbau tidak menunggu hingga hari-hari terakhir.'
Hingga pertengahan Februari 2026, sudah banyak wajib pajak yang melaporkan SPT mereka. Mayoritas pelaporan tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi, menandakan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.
Baca juga: Alexander Isak Bergabung dengan Liverpool: Transfer Mengejutkan di Bursa Musim Panas
Implementasi Coretax dalam Pelaporan SPT
Sejak tahun ini, DJP mewajibkan seluruh pelaporan SPT dilakukan melalui sistem Coretax. Wajib pajak harus memastikan bahwa akun mereka sudah aktif sebelum menyampaikan laporan.
Proses pelaporan SPT melalui Coretax dimulai dengan membuat konsep laporan lewat menu 'Surat Pemberitahuan (SPT)'. Ini melibatkan pemilihan jenis pajak dan pengisian data identitas secara otomatis.
Penyesuaian Jam Layanan Selama Ramadan
Selama bulan Ramadan, DJP menyesuaikan jam layanan tatap muka menjadi pukul 08.00-15.00. Meskipun lebih singkat, terdapat layanan tambahan bernama Ngabuburit Spectaxcular yang disediakan di sore hari.
Otoritas pajak juga mengingatkan agar wajib pajak melaporkan lebih awal untuk menghindari antrean dan kendala teknis. Wajib pajak yang belum mengaktifkan akun Coretax diimbau untuk segera menyelesaikannya.
Baca juga: Kerusuhan Pecah di Bandung, Gas Air Mata Diluncurkan oleh Aparat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: