AKBP Catur Erwin Setiawan resmi tidak menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota setelah hanya seminggu menjabat. Posisi tersebut kini beralih ke tangan AKBP Hariyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Wadansat Brimob Polda NTB.
Baca juga: Mengapa Self Love Penting untuk Hubungan Sehat
Pengumuman penunjukan AKBP Hariyanto disampaikan oleh Kompol Herman, Wakapolres Bima Kota, yang menyatakan bahwa pelantikan dilakukan langsung oleh Kapolda NTB, Irjen Edy Murbowo.
Pelantikan dan Transisi Jabatan
Dilantik pada tanggal 12 Februari 2026 sebagai Plh Kapolres Bima Kota, AKBP Catur hanya menjabat sepekan sebelum posisinya digantikan. Menurut Kompol Herman, penunjukan Hariyanto merupakan keputusan langsung dari Kapolda NTB untuk mengisi kekosongan jabatan.
Hariyanto dijadwalkan segera bertugas di Bima Kota. Kompol Herman mengharapkan bahwa transisi ini dapat berjalan lancar dan tugas-tugas kepolisian dapat dilanjutkan dengan baik.
Baca juga: Google Respon Terkait Masalah Keamanan Gmail dan Aktivitas Phishing
Riwayat Karir AKBP Hariyanto
AKBP Hariyanto bukan wajah baru di kepolisian Bima. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kapolres Bima pada tahun 2023 dan juga pernah menjabat sebagai Kapolres Lombok Timur sebelum menjabat sebagai Wadansat Brimob Polda NTB.
Pengalaman luas yang dimiliki oleh Hariyanto diyakini akan memberikan dampak positif bagi kepolisian, terutama dalam menghadapi tantangan yang ada di wilayah Bima Kota.
Alasan Pergantian Jabatan
Penggantian ini datang setelah situasi di mana AKBP Catur digantikan menyusul kasus hukum yang melibatkan mantan Kapolres Bima. Sebelumnya, posisi ini juga diisi oleh AKBP Didik Putra Kuncoro yang dipecat karena terlibat kasus sabu, berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri di Mabes Polri.
Keputusan yang cepat diambil oleh Kapolda NTB untuk mengisi posisi kosong ini menjadi indikasi bahwa institusi kepolisian tetap responsif dalam menjaga stabilitas serta kredibilitas di mata masyarakat.
Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: