Jumat, 20 FEBRUARI 2026 • 17:56 WIB

Usulan Polri untuk Atasi Penyalahgunaan Gas N2O di Masyarakat

Author

Usulan Polri untuk Atasi Penyalahgunaan Gas N2O di Masyarakat

Polri mengusulkan agar gas nitrous oxide (N2O) yang terdapat dalam produk whip pink dimasukkan ke dalam aturan Undang-Undang Narkotika. Langkah ini diambil untuk mengatasi penyalahgunaan yang marak dan sulit ditegakkan karena celah regulasi.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Kombes Zulkarnain Harahap dari Bareskrim Polri menegaskan bahwa tanpa payung hukum yang jelas, penindakan terhadap pelanggaran penggunaan gas ini menjadi tidak efektif. Pemahaman masyarakat yang keliru juga menjadi tantangan dalam menanggulangi peredaran N2O.

Usulan Kebijakan sebagai Solusi

Kombes Zulkarnain menjelaskan bahwa penggunaan gas N2O secara medis memang ada, terutama sebagai anestesi ketika dicampur dengan oksigen. Namun, produk whip pink yang beredar di masyarakat mengandung N2O murni yang jelas-jelas tidak memenuhi standar kesehatan.

Berdasarkan undang-undang kesehatan yang ada, pelanggaran terkait produk ini sulit ditindak karena pelaku bisa bersembunyi di balik label 'bukan untuk kesehatan'. Tak hanya itu, produk ini juga dapat menghindari regulasi dengan menggunakan UU Pangan lewat skema business to business (B2B).

Untuk menanggulangi masalah ini, Polri merekomendasikan dua langkah strategis. Pertama, mendorong BPOM untuk memasukkan N2O ke dalam Farmakope Indonesia sebagai sediaan farmasi, sehingga regulasi yang lebih ketat bisa diterapkan.

Langkah kedua adalah mengusulkan agar N2O dimasukkan dalam lampiran UU Narkotika, yang diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan gas tersebut di masyarakat.

Perubahan Pola Peredaran Whip Pink

Zulkarnain memperingatkan bahwa peredaran whip pink terus berlangsung, bahkan para pengedar sudah mengubah pola operasinya untuk menghindari pengawasan. Kini, mereka menggunakan transaksi skema B2B fiktif yang menyulitkan pihak berwenang dalam melakukan kontrol.

Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana

Saat pembeli menghubungi call center, biasanya mereka diminta mengisi formulir dengan nama, tempat, dan badan usaha. Metode ini sebenarnya digunakan untuk menyamarkan transaksi dari pengawasan ketat yang diberlakukan oleh BPOM.

Karena dianggap sebagai bisnis antar perusahaan, izin edar jadi tidak diperlukan. Cara ini membuat para penjual dapat menghindari pengawasan dari regulator, menimbulkan celah yang sulit untuk ditutup dalam penegakan hukum.

Harga paket whip pink saat ini berkisar antara Rp 1,2 hingga Rp 1,5 juta, dan laporan menunjukkan adanya peningkatan penyalahgunaan gas tersebut sejak tahun lalu.

Tren Penggunaan N2O di Kalangan Remaja

Zulkarnain mencatat bahwa tren penggunaan whip pink semakin berkembang di kalangan remaja dan influencer, terutama di acara-acara besar seperti Djakarta Warehouse Project (DWP).

Dalam salah satu promosi DWP, mereka bahkan menawarkan satu tabung whip pink gratis untuk setiap pembelian lima tabung, menunjukkan betapa populernya produk ini dan tingginya risiko penyalahgunaan gas.

Masyarakat seringkali memahami N2O sebagai gas yang aman karena penggunaannya di dunia medis. Namun, penggunaan di medis jauh lebih terkontrol dibandingkan penggunaan di masyarakat yang sering disalahgunakan.

Zulkarnain menegaskan bahwa penting untuk meredam pemahaman yang keliru ini untuk mencegah penyalahgunaan whip pink semakin meluas.

Baca juga: Kampus Unisba dan Unpas Bantah Keberadaan TNI-Polri Selama Kericuhan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU