Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa terdapat praktik penyewaan 'safe house' untuk menyimpan uang hasil suap yang berkaitan dengan proses importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kritikan Mengalir dari Komnas HAM dan DPR
Pernyataan ini terungkap setelah KPK melakukan penyitaan uang sebesar Rp 5 miliar dalam penggerebekan di Ciputat, Tangerang Selatan.
Penggerebekan dan Penemuan Uang Tunai
Pada Jumat, 13 Februari 2026, KPK melakukan penggerebekan di Ciputat yang berakhir dengan penemuan lima koper berisi uang tunai. Uang tersebut diduga merupakan hasil dari kegiatan korupsi terkait kasus importasi di DJBC.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, 'Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait, di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih.'
Baca juga: Polisi Tangkap ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Dalam penyitaan tersebut, KPK menemukan uang dalam berbagai mata uang asing, termasuk Dollar Amerika Serikat, Dollar Singapura, dan Ringgit Malaysia, serta dokumen lainnya yang menunjang kasus ini.
Modus Operandi Safe House
Budi Prasetyo menambahkan bahwa safe house yang disewa kemungkinan besar digunakan untuk kepentingan operasional pejabat DJBC yang terlibat dalam skema korupsi ini. Ia menyatakan, 'Modus-modus penggunaan safe house untuk penempatan uang ini masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.'
KPK saat ini juga menginvestigasi fungsi safe house lain yang mungkin terkait dengan dugaan korupsi ini. Hal ini menunjukkan besarnya kemungkinan keterlibatan lebih banyak oknum di dalam institusi terkait.
Penetapan Tersangka dan Pemufakatan Jahat
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka yang terlibat dalam praktik korupsi, termasuk beberapa pejabat di DJBC dan pihak dari perusahaan PT Blueray. Tindak lanjut dari penyelidikan telah dilakukan untuk menguak jaringan korupsi yang lebih luas.
Asep, salah satu penanggung jawab kasus, menyatakan bahwa para tersangka difokuskan pada pemufakatan jahat untuk memperlancar jalur importasi yang seharusnya diawasi ketat oleh DJBC. Pemufakatan ini diperkirakan dimulai pada Oktober 2025, melibatkan kolusi antara pejabat DJBC dan pihak terkait dari PT Blueray.
Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: