Jumat, 20 FEBRUARI 2026 • 13:52 WIB

Dua Istri Anggota Polisi Jalani Rehabilitasi Narkoba di BNN

Author

Dua Istri Anggota Polisi Jalani Rehabilitasi Narkoba di BNN

Miranti Afriana, istri AKBP Didik Putra Kuncoro, dan Aipda Dianita Agustina telah ditetapkan untuk rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN). Keputusan ini setelah hasil asesmen menunjukkan konsumsi narkotika jenis ekstasi oleh keduanya.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Diplomasi Dalam 8 Jam

Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkap bahwa rekomendasi rehabilitasi muncul setelah hasil uji laboratorium positif dari sampel rambut mereka.

Detail Proses Rehabilitasi dan Temuan Narkoba

Rehabilitasi dilakukan berdasarkan rekomendasi tim asesmen terpadu yang menilai perlunya perawatan untuk Miranti dan Dianita. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengatasi kecanduan yang mereka hadapi.

Kedua wanita tersebut diketahui mengkonsumsi narkotika jenis MDMA atau ekstasi, konfirmasi ini diperoleh melalui tes rambut yang dilakukan oleh Puslabfor Bareskrim Polri. Uji laboratorium ini penting untuk memastikan tingkat eksposur mereka terhadap narkoba.

Kasus ini mencuat setelah penangkapan suami dari Miranti, AKBP Didik Putra, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap dengan barang bukti di Tangerang Banten.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Memperkuat Timnas

Konsekuensi Hukum Terhadap AKBP Didik dan Aipda Dianita

Didik Putra, mantan Kapolres Bima Kota, kini menghadapi konsekuensi hukum yang berat, termasuk pemecatan tidak hormat dari kepolisian. Ia juga ditahan di Rutan Bareskrim Polri sementara menunggu proses hukum selanjutnya.

Saat dilakukan penangkapan, pihak kepolisian menemukan barang bukti yang berjumlah signifikan, termasuk 16,3 gram sabu dan 49 butir ekstasi. Penemuan ini menjadi bagian dari proses hukum yang lebih lanjut.

Tindakan Didik tidak hanya berhenti pada penyalahgunaan narkoba, melainkan juga terkait dengan aliran dana hasil tindak pidana, yang menarik perhatian pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tindakan Pihak Berwenang dan Masyarakat

Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran di dalam lembaga mereka, dan mendorong rehabilitasi bagi pegawai yang terjerat narkotika. Kasus ini menjadi sorotan utama di publik dan mengindikasikan perlunya upaya rehabilitasi.

Masyarakat diimbau agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan narkoba serta efek buruknya. Diharapkan langkah rehabilitasi ini bisa membantu orang-orang kembali ke jalan yang benar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Budi Santoso menekankan pentingnya kerjasama antara kepolisian, BNN, dan masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dan menghadapi kecanduan.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Insiden Perampokan Rumah Uya Kuya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU