Kamis, 19 FEBRUARI 2026 • 17:06 WIB

Kebisingan Lapangan Padel di Jaksel Picu Keluhan Warga, Pemprov DKI Ambil Langkah

Author

Kebisingan Lapangan Padel di Jaksel Picu Keluhan Warga, Pemprov DKI Ambil Langkah

Warga Haji Nawi di Cilandak, Jakarta Selatan, mengeluhkan kebisingan yang berasal dari lapangan padel baru-baru ini. Suara nyaring yang muncul dianggap mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat setempat.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kritikan Mengalir dari Komnas HAM dan DPR

Melalui media sosial, salah seorang warga menyampaikan ketidaknyamanan yang dialaminya dan melaporkan masalah ini melalui aplikasi JAKI dan saluran resmi Pemprov DKI Jakarta.

Aturan Tentang Kebisingan

Kebisingan telah diatur melalui Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 48 Tahun 1996. Aturan ini menetapkan batas maksimal kebisingan agar tidak mengganggu kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.

Pasal 1 dalam keputusan tersebut menyatakan bahwa 'baku tingkat kebisingan adalah batas maksimal tingkat kebisingan yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan dari usaha atau kegiatan'.

Dalam ketentuan ini, limit kebisingan untuk kawasan permukiman adalah 55 dBA, setara dengan suasana kantor yang tenang.

Namun, suara dari lapangan padel di wilayah tersebut dilaporkan berada di atas ambang batas yang ditentukan, bahkan mencapai antara 89 hingga 91 dB(A), dan dalam beberapa kasus puncaknya mencapai 102 dB(A).

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Sehari Sebelum Aksi

Persepsi Suara dan Dampaknya

Sebuah studi yang dilakukan oleh Martin Higgins AM menyebutkan bahwa suara dari lapangan padel lebih bising 6 hingga 12 dB dibanding suara tenis. Tambahan 10 dB dalam hukum akustik menunjukkan suara tersebut akan terdengar dua kali lebih keras bagi manusia.

Selama periode bermain, lapangan padel dapat memproduksi rata-rata 88 suara benturan yang berbeda. Ini menambah kompleksitas dalam permasalahan kebisingan yang dihadapi oleh warga yang tinggal di sekitarnya.

Regulasi mengenai kebisingan juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Dalam Perda itu, pasal 1 menyatakan bahwa setiap tempat usaha harus menghindari menciptakan gangguan, termasuk polusi suara.

Tindakan Pemprov DKI Jakarta

Menanggapi keluhan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana untuk memanggil pengelola lapangan padel dan pihak terkait. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa semua aspek operasional dan perizinan lapangan tersebut sesuai regulasi yang ada.

Pramono Anung mengatakan, 'Minggu depan saya akan mengundang seluruh stakeholder yang khusus berkaitan dengan izin padel ini. Saya minta dipresentasikan.' Hal ini menunjukkan keseriusan Pemprov DKI dalam menangani aspirasi warga.

Ia juga menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran, Pemprov DKI Jakarta tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas. Tindakan yang tepat harus diambil untuk kenyamanan warga Haji Nawi dan sekitarnya.

Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil: Nikmati Momen Sederhana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU