Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengangkat Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk masa jabatan 2026-2031.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Tantang Alcaraz
Penunjukan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026, yang juga mencakup susunan anggota Dewan Pengawas.
Proses Pengangkatan dan Dasar Hukum
Pemilihan Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan merupakan hasil dari proses seleksi dan uji kelayakan yang dilakukan oleh Komisi IX DPR RI.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menuturkan bahwa penunjukan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
DPR RI juga menyetujui susunan Dewan Pengawas yang diusulkan oleh Presiden, sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Struktur Dewan Pengawas dan Direksi
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan untuk periode 2026-2031 dipimpin oleh Stevanus Adrianto Passat, yang terdiri dari anggota perwakilan berbagai unsur, termasuk pekerja dan pemerintah.
Prihati Pujowaskito akan memimpin Direksi yang terdiri dari tujuh anggota lainnya, bertanggung jawab atas berbagai aspek operasional dan pengelolaan BPJS Kesehatan.
Rizzky menyatakan bahwa posisi Dewan Pengawas berperan penting dalam melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi untuk kinerja Direksi serta pelaksanaan program BPJS.
Kewenangan dan Tugas Direksi BPJS Kesehatan
Direksi BPJS Kesehatan memiliki tanggung jawab yang luas untuk memastikan operasional berjalan sesuai dengan hak peserta JKN.
Tugas Direksi mencakup perencanaan, pengelolaan, dan evaluasi program kesehatan, serta perwakilan BPJS di berbagai forum.
Direksi juga bertugas menetapkan struktur organisasi, manajemen sumber daya manusia, dan pengelolaan aset yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru, Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: