Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat baru-baru ini menggerebek sebuah pabrik mi di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut pada 19 Februari 2026. Pabrik tersebut diduga menggunakan bahan kimia berbahaya, yakni formalin dan boraks, dalam proses produksi.
Baca juga: Apple Belum Ajukan Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Kegiatan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa praktik tidak sehat ini sudah dilakukan selama sembilan bulan.
Penyelidikan yang Mengungkap Kasus
Dirreskrimsus Polda Jabar, AKBP Dr. Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan bahwa kasus ini muncul berkat informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa praktik penggunaan bahan kimia berbahaya ini sudah dimulai sejak Juli 2025.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan beberapa jenis bahan tambahan pangan terlarang, termasuk formalin dan boraks, dalam produk mi yang dihasilkan pabrik tersebut. Pemilik pabrik, yang dikenal dengan inisial WK, ditetapkan sebagai tersangka dan memiliki catatan kriminal sebelumnya yang sama.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Proses Produksi yang Tidak Higienis
Operasi penggerebekan berlangsung di sebuah gudang yang dulunya merupakan kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamekar. Tempat tersebut dinilai sangat tidak higienis, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Selain itu, diketahui bahwa WK telah berpindah lokasi produksi hingga lima kali di Kabupaten Garut, yang menunjukkan usaha untuk menghindari perhatian aparat. Saat penggerebekan, lima pekerja juga terlibat dalam proses produksi yang sedang berlangsung.
Bahan Berbahaya dengan Dampak Kesehatan
Dalam proses produksinya, WK menggunakan campuran yang disebut 'air adonan'. Campuran ini terdiri dari air, formalin, boraks, garam, dan pewarna makanan, yang digunakan untuk membuat mi lebih kenyal dan tahan lama, meskipun jelas berbahaya bagi kesehatan.
Penggunaan bahan kimia ilegal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap standar keamanan pangan. Pihak kepolisian meminta pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang ada dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap produk pangan yang tidak memenuhi standar.
Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: