Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi baru-baru ini terlihat menggunakan motor gede Triumph Scrambler 1200 XE dalam blusukan di wilayahnya. Kegiatan ini bertujuan untuk mengecek langsung kondisi dan perkembangan infrastruktur di Jabar.
Baca juga: Sidang Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Motor yang dipakai Dedi Mulyadi ini bukan hanya memiliki spesifikasi mumpuni, tetapi juga dilengkapi dengan legalitas yang lengkap. Data pajak dan STNK kendaraan ini tercatat aktif hingga tahun 2030.
Kegiatan Blusukan oleh Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi, akrab disapa KDM, memulai blusukan menggunakan motor Triumph Scrambler 1200 XE dari kediamannya di Lembur Pakuan, Sukadaya, Subang. Dalam sebuah video di YouTube, KDM mengungkapkan, 'Hari ini, ini pertama saya menggunakan kendaraan bermotor kembali untuk ngelilingi Jawa Barat.'
Kegiatan blusukan ini melibatkan konvoi besar yang terdiri dari para bikers. Selama perjalanan, KDM aktif berinteraksi dengan warga dan memeriksa kondisi jalan yang dilalui.
Interaksi langsung dengan masyarakat menjadi fokus utama kegiatan ini, di mana KDM berharap dapat mendengar langsung masukan dan keluhan dari warga tentang infrastruktur yang ada.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Spesifikasi Motor Triumph Scrambler 1200 XE
Triumph Scrambler 1200 XE adalah motor gede berdesain retro adventure yang mengedepankan kenyamanan dalam berkendara. Meskipun memiliki bobot yang cukup berat, posisi duduk yang rendah dan setang tinggi membuatnya nyaman untuk touring.
Ditenagai oleh mesin 1.200 cc dengan konfigurasi Liquid-cooled, 8 valve, SOHC, dan 270° crank angle parallel-twin, motor ini dapat menghasilkan tenaga maksimum mencapai 89 dk pada 7.000 rpm. Selain itu, torsi puncak motor ini mencapai 110 Nm pada 4.250 rpm.
Desain dan spesifikasi ini menjadikan Triumph Scrambler 1200 XE salah satu pilihan favorit di kalangan bikers yang menggemari petualangan.
Legalitas dan Pajak Motor yang Digunakan KDM
Tak hanya menonjolkan performanya, aspek legalitas motor juga sangat penting. Pajak kendaraan tersebut terdaftar aktif hingga 15 Juni 2027, sedangkan STNK berlaku hingga 15 Juni 2030.
Setiap tahun, pajak yang harus dibayarkan untuk motor ini mencapai Rp 7.799.100. Rincian pajak tersebut terdiri dari PKB Pokok Rp 4.648.200 dan Opsen PKB Pokok sebesar Rp 3.067.900.
Legalitas ini memastikan bahwa penggunaan kendaraan dalam kegiatan blusukan KDM tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Dimulai
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: