Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini diungkapkan di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (18/2/2026).
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Memperkuat Timnas
Dalam konferensi pers tersebut, Prasetyo menekankan, "Belum ada. Belum ada kita bahas," yang menunjukkan bahwa isu ini tidak menjadi agenda pemerintah saat ini.
Pernyataan Resmi dari Istana
Prasetyo Hadi dalam konferensi pers merespons pertanyaan media terkait revisi UU KPK dengan tegas, "Enggak ada. Tidak ada membahas sama sekali mengenai itu." Hal ini menunjukkan sikap tegas pemerintah dalam menghadapi spekulasi mengenai perubahan undang-undang yang telah ada.
Ditegaskannya bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak pernah membahas masalah revisi UU KPK dalam pertemuan dengan mantan Ketua KPK, Abraham Samad. Ini menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin menutup ruang diskusi yang berkaitan dengan isu ini.
Baca juga: Sidang Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Tanggapan Mengenai Joko Widodo
Saat ditanya tentang pandangan Presiden Joko Widodo mengenai revisi UU KPK, Prasetyo mengajukan pertanyaan retoris, "Apa hubungannya nih dengan Pak Jokowi? Enggak ada. Belum ada." Ini menyiratkan bahwa pemerintah tidak berniat memperdebatkan hal ini lebih lanjut.
Namun, sebelumnya Joko Widodo pernah menyatakan dukungannya jika revisi dilakukan, dengan menyebut bahwa itu merupakan inisiatif DPR. Pernyataan tersebut mencerminkan nuansa dukungan dari pemerintah, meski tidak terkait langsung dengan mekanisme revisi yang diinginkan masyarakat.
Konteks Revisi UU KPK
Revisi UU KPK yang dilakukan pada tahun 2019 menuai beberapa kritik karena dianggap melemahkan fungsi lembaga tersebut, yang berdampak pada upaya pemberantasan korupsi. Joko Widodo menjelaskan bahwa revisi tersebut adalah hasil inisiatif DPR dan bukan keputusan yang diambilnya secara personal.
Ia menyatakan, "Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi. Tapi, saya enggak tanda tangan," menegaskan bahwa langkah tersebut di luar kuasa Presiden. Masyarakat pun masih menunggu kepastian dan tindak lanjut dari pemerintah mengenai arah lembaga antirasuah di masa depan.
Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: