Gubernur Pramono Anung telah mengumumkan perubahan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta selama bulan Ramadhan 2026.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Tantang Alcaraz
Perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan aktivitas ASN dengan waktu ibadah di bulan suci.
Penyesuaian Jam Kerja ASN
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 1/SE/2026, jam kerja ASN diatur dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, sementara pada hari Jumat, waktu pulang diperpanjang hingga 15.30 WIB.
Waktu istirahat ditetapkan selama 30 menit pada siang hari dan 60 menit pada hari Jumat, membuat waktu kerja efektif ASN menjadi sekitar 6,5 jam setiap harinya.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama MLS dari Indonesia
Fleksibilitas Jam Kerja
Untuk mendukung ibadah selama Ramadhan, ASN diperbolehkan masuk kerja lebih awal atau lambat dengan batas maksimal satu jam dari jadwal normal.
Sebagai contoh, ASN yang masuk pukul 06.30 WIB dapat pulang lebih cepat, sementara mereka yang datang pukul 08.30 WIB berhak pulang lebih lambat. Namun, ASN yang datang melewati batas waktu fleksibilitas akan menghadapi sanksi berupa pengurangan capaian waktu kerja.
Ketentuan untuk Pelayanan Publik
Meskipun jam kerja berubah, perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap wajib beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ini juga berlaku untuk unit layanan yang beroperasi selama 24 jam untuk memastikan kebutuhan masyarakat terus dilayani dengan optimal. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu ASN menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas tugas kedinasan mereka.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Dimulai
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: