Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa hilal yang menandakan awal Ramadan 1447 Hijriah tidak terlihat di seluruh Indonesia pada sore ini.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Dengan hasil ini, Kemenag menetapkan 1 Ramadan 1447 jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026.
Verifikasi Posisi Hilal
Anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, Cecep Nurwendaya, menjelaskan bahwa posisi hilal yang diperiksa negatif, artinya hilal berada di bawah ufuk setelah matahari terbenam.
Kriteria visibilitas hilal menurut standar MABIMS mengharuskan ketinggian hilal minimal 3 derajat dan elongasi lebih dari 6,4 derajat.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pemantauan sebelum sidang isbat yang dilakukan oleh Kemenag untuk memastikan akurasi penetapan awal bulan Hijriah.
Baca juga: Desta Paparkan Tuntutan Rakyat untuk Keadilan dalam Pemilu 2024
Proses Penetapan Ramadan
Sidang isbat memiliki tujuan penting dalam menentukan awal bulan Hijriah, termasuk Ramadan, melalui metode hisab dan rukyat.
Hisab melibatkan perhitungan matematis untuk mendeteksi posisi benda langit, sementara rukyat adalah pengamatan langsung terhadap hilal.
Cecep menegaskan, 'Hisab sifatnya informatif, kita memerlukan konfirmasi, verifikasinya adalah rukyat,' menunjukkan pentingnya kedua metode dalam penetapan awal Ramadan.
Sikap Terhadap Perbedaan Penetapan
Walaupun Kemenag menetapkan 1 Ramadan 1447 pada 19 Februari, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah lebih dahulu menetapkan tanggal 18 Februari sebagai awal puasa.
Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengajak umat untuk bersikap cerdas dan toleran dalam menghadapi perbedaan, mengatakan, 'Di situlah sebagai ruang ijtihad tentu tak perlu saling menyalahkan satu sama lain.'
Hal ini menggambarkan dinamika dalam penentuan awal Ramadan di Indonesia, dan pentingnya saling pengertian di antara berbagai kelompok umat.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor Setelah Pencabutan Instruksi WFH
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: