Selasa, 17 FEBRUARI 2026 • 17:43 WIB

Kenaikan Kasus TBC di Malaysia, Apakah Indonesia Perlu Tindak Lanjut?

Author

Kenaikan Kasus TBC di Malaysia, Apakah Indonesia Perlu Tindak Lanjut?

Kementerian Kesehatan Malaysia baru-baru ini melaporkan lonjakan signifikan kasus tuberkulosis (TBC) dengan 10 klaster baru terdeteksi di tujuh negara bagian hingga awal Februari 2026.

Baca juga: Transfer Mengejutkan: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool

Jumlah total kasus TBC mencapai 2.571, dengan Sabah menjadi daerah yang paling terkena dampak, mencatat 614 kasus.

Lonjakan Kasus TBC di Malaysia

Data terbaru dari Kementerian Kesehatan Malaysia per 15 Februari 2026 menunjukkan adanya kenaikan yang tajam dalam kasus TBC di negara tersebut.

Sabah menjadi wilayah dengan kasus tertinggi, diikuti oleh Selangor dan Sarawak. Situasi ini menandakan adanya kebutuhan mendesak akan pengawasan dan pengendalian penyakit yang lebih ketat.

Baca juga: Mahasiswa Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran pada 2 September 2025

Rekomendasi dari Ahli Kesehatan

Prof. Tjandra Yoga Aditama, Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, menyarankan agar Indonesia mengadopsi metode pelaporan mingguan yang dilakukan oleh Malaysia.

Beliau menekankan bahwa 'laporan mingguan dapat membantu mengidentifikasi kenaikan kasus lebih awal', sehingga respons terhadap epidemiologi TBC menjadi lebih cepat dan efisien.

Pentingnya Kesadaran akan Bahaya TBC

Dengan adanya data yang lebih transparan, sangat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap gejala TBC dan langkah-langkah pencegahan yang diperlukan.

Prof. Tjandra juga menegaskan bahwa 'kenaikan kasus di Malaysia bisa mempengaruhi negara lain, termasuk Indonesia', dan mengimbau kepada warga negara Indonesia yang bepergian ke Malaysia untuk mengikuti arahan dari otoritas kesehatan setempat.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Dimulai

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU