Selasa, 17 FEBRUARI 2026 • 13:43 WIB

Delapan Juru Parkir Liar Diamankan di Tanah Abang, Tarif Melonjak hingga Rp100 Ribu

Author

Delapan Juru Parkir Liar Diamankan di Tanah Abang, Tarif Melonjak hingga Rp100 Ribu

Delapan juru parkir liar di Tanah Abang, Jakarta Pusat, telah ditangkap setelah beredar video viral mengenai tarif parkir yang terlalu tinggi. Mereka diduga memungut biaya parkir antara Rp 60 ribu hingga Rp 100 ribu dari pengunjung.

Baca juga: Mahasiswa Bertemu Pimpinan DPR: Tuntut Investigasi dan Transparansi Tunjangan

Kejadian ini mengundang reaksi masyarakat yang khawatir atas praktek pungutan liar tersebut. Pihak kepolisian segera bertindak dengan mengamankan para pelaku untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

Viralnya Aksi Pungutan Liar

Aksi juru parkir yang mengenakan tarif tidak wajar ini menarik perhatian publik setelah video rekaman warga menyebar luas. Dalam video tersebut, terlihat pengunjung harus membayar hingga Rp 60 ribu hanya untuk memarkir kendaraannya.

Para juru parkir ini dituding meminta uang lebih banyak dari yang ditentukan, membuat banyak pengunjung merasa dirugikan. Beberapa pengemudi melaporkan kejadian ini sebagai tindakan pemerasan yang dapat merugikan masyarakat.

Video viral tersebut menjadi pemicu reaksi berbagai pihak, termasuk otoritas keamanan, yang segera melakukan penyelidikan di lokasi.

Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru, Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia

Respons Pihak Kepolisian

Kapolsek Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan pada Senin, 16 Februari 2026, untuk menindaklanjuti laporan kasus ini. Ia menegaskan, 'Polsek telah mengambil tindakan kepolisian terhadap berita viral agar tidak semakin berkembang.'

Delapan orang juru parkir yang terlibat langsung dibawa ke Polsek Tanah Abang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Kepolisian ingin mendapatkan informasi lebih jelas mengenai motif dan keterlibatan mereka.

Tindakan ini diharapkan dapat menghentikan praktek pungutan liar di kawasan tersebut dan melindungi hak-hak para pengunjung.

Langkah Selanjutnya dari Kepolisian

Dhimas menjelaskan bahwa proses pengamanan bukan berarti penangkapan, melainkan untuk mengambil keterangan dari para pelaku. Ia menegaskan, 'Bukan ditangkap ya, dibawa ke polsek untuk diambil keterangan.'

Kepolisian saat ini sedang menggali lebih dalam apakah tindakan juru parkir ini dapat dikenakan sanksi hukum atau cukup membutuhkan bimbingan. Hal ini penting agar tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang.

Ke depannya, pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap praktek tanpa izin di kawasan publik, berupaya menciptakan kenyamanan bagi masyarakat.

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi yang Terluka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU