Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini tengah menghadapi penyelidikan serius terkait dugaan konsumsi narkoba sejak Agustus 2025. Penyelidikan ini merupakan bagian dari operasi besar yang dilakukan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Tantang Alcaraz
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami aliran dana mencurigakan yang diduga terkait dengan bandar narkoba berinisial E, yang memiliki hubungan dengan AKBP Didik.
Dugaan Konsumsi Narkoba oleh AKBP Didik
Sejak Agustus 2025, AKBP Didik Putra Kuncoro diduga telah mengonsumsi narkoba. Hal ini diungkapkan Irjen Johnny Eddizon Isir saat konferensi pers di Markas Besar Polri.
Johnny menegaskan, "Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu. Namun, itu jadi bahan untuk didalami." Penyidik juga menemukan bukti kepemilikan narkoba dalam jumlah besar di kediaman mantan kapolres.
Kombes Pol Zulkarnain Harahap menerangkan bahwa dalam penemuan di rumahnya, ditemukan sekoper berisi sabu, ekstasi, dan zat terlarang lainnya.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Mulai 31 Agustus 2025
Aliran Dana dan Identitas Bandar Narkoba
Penyelidikan mendalami aliran dana sebesar Rp 1 miliar yang terkait dengan AKP Maulangi, seorang anggota Polri dari Satuan Narkoba Polres Bima Kota. Irjen Johnny Eddizon Isir menambahkan, "Itu (dugaan aliran dana) masuk juga dalam proses pendalaman."
Polisi juga telah memperoleh identitas bandar narkoba berinisial E yang diduga merupakan pemasok bagi AKBP Didik. “Identitas bandar dengan inisial E saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini sedang dalam proses untuk pengejaran dan penangkapan,” jelas Johnny.
Penyelidikan ini adalah bagian dari komitmen Polri untuk menindak tegas penyalahgunaan narkoba dan memberantas peredaran gelap narkoba di Indonesia.
Proses Hukum dan Tindakan Selanjutnya
Saat ini, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Ia diduga melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika, yang mengatur sanksi tegas untuk pelanggaran tersebut.
Keterlibatan AKBP Didik terungkap melalui penangkapan dua orang asisten rumah tangga yang memiliki keterkaitan dalam kasus ini. Barang bukti seberat 30,4 gram yang ditemukan di tangan mereka menjadi titik awal penyelidikan yang lebih luas.
Proses penyidikan terus berlangsung untuk mengusut asal usul dan aliran barang bukti yang berhubungan dengan AKBP Didik. Kasus ini semakin menarik perhatian publik terkait integritas aparat penegak hukum dan bahaya narkoba bagi generasi muda.
Baca juga: Calvin Verdonk Hampir Bergabung dengan Lille, Klub Terkenal Prancis yang Penuh Talenta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: