Minggu, 15 FEBRUARI 2026 • 09:55 WIB

BPOM Ungkap 32 Obat Herbal Ilegal Berbahaya bagi Kesehatan

Author

BPOM Ungkap 32 Obat Herbal Ilegal Berbahaya bagi Kesehatan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja mengungkap 32 produk obat herbal dan suplemen kesehatan yang ilegal dan berpotensi membahayakan. Temuan ini berasal dari hasil pengawasan BPOM pada November 2025.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kritikan Mengalir dari Komnas HAM dan DPR

Seluruh produk tersebut mengandung bahan kimia obat yang dilarang dan dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan, bahkan hingga kematian. BPOM mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap klaim kesehatan instan yang sering dipasarkan.

Produk Berbahaya yang Ditemukan

Dalam pernyataan resmi, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa 'temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan'. Banyak produk yang disebut sebagai jamu atau obat tradisional ternyata mengandung zat aktif yang seharusnya hanya digunakan di bawah pengawasan dokter.

Produk ilegal ini dipasarkan dengan berbagai klaim seperti penambah stamina pria dan pereda pegal linu. BPOM menyatakan bahwa bahan kimia seperti sildenafil, tadalafil, dan sibutramin telah digunakan tanpa izin, yang sangat berisiko jika dikonsumsi.

Bahan-bahan tersebut dapat menyebabkan gangguan jantung, kerusakan hati, hingga kematian mendadak. Oleh karena itu, BPOM menghimbau masyarakat untuk lebih sadar akan bahaya penggunaan produk kesehatan yang tidak terjamin keamanannya.

Baca juga: Kerusuhan Pecah di Bandung, Gas Air Mata Diluncurkan oleh Aparat

Langkah Penertiban BPOM

Sebagai respons terhadap temuan tersebut, BPOM telah melakukan tindakan tegas terhadap fasilitas yang memproduksi dan mendistribusikan obat-obatan ilegal. Tindakan ini meliputi penghentian produksi dan penarikan produk dari peredaran.

BPOM juga menjelaskan bahwa para pelanggar hukum dapat dikenakan sanksi pidana. Mereka berisiko menghadapi hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Taruna Ikrar menegaskan bahwa 'ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat'. Oleh karena itu, kerjasama semua pihak sangat diharapkan.

Daftar Produk Ilegal

BPOM telah merilis daftar 32 produk ilegal, di antaranya merek seperti AMK Madu Tonik Cap Kuda, Jamu Suami, dan Daun Muda, yang semuanya mengandung bahan terlarang. Produk lain seperti Soloco dan Vitagem juga tidak memenuhi standar keselamatan kesehatan.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terutama terhadap produk yang dipasarkan secara daring tanpa izin edar. BPOM menekankan pentingnya memeriksa nomor izin edar sebelum membeli produk kesehatan.

Dengan data ini, diharapkan masyarakat dapat membuat pilihan yang lebih aman dan tepat terkait kesehatan mereka.

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi yang Terluka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU