Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) lebih dari sekedar pemindahan pusat pemerintahan, ini adalah peluang untuk merombak cara negara beroperasi.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Mulai 31 Agustus 2025
Rini menyebut IKN sebagai simbol peradaban baru yang berfokus pada peningkatan kualitas birokrasi dan pelayanan publik yang efisien serta responsif.
IKN sebagai Dasar Baru Birokrasi
Dalam kerangka IKN, Rini Widyantini menyatakan bahwa adanya birokrasi yang unggul adalah salah satu syarat utama untuk keberlangsungan suatu peradaban.
Dia menegaskan, "IKN bukan sekadar memindahkan pusat pemerintahan. IKN adalah kesempatan untuk merancang ulang cara negara bekerja, mengambil keputusan, dan melayani masyarakat."
Rini juga mendorong pentingnya sistem di mana birokrasi saling terintegrasi untuk mencapai tujuan bersama.
Pendekatan ini selaras dengan visi untuk menciptakan smart governance, pemerintahan yang lebih responsif dan lincah.
Mewujudkan Smart Governance
Rini menjelaskan bahwa integrasi kawasan dan layanan digital akan menjadi kunci efektivitas pemerintahan di IKN.
Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
"Di IKN, kita memiliki kesempatan untuk menerapkannya sejak awal, bukan sebagai perbaikan, tetapi sebagai desain dasar," tambahnya.
Konsep ini diproyeksikan akan mendorong efisiensi dan kolaborasi antara instansi pemerintah.
Rini menggarisbawahi pentingnya pola kerja menuju bentuk pemerintahan yang lebih agile.
Adaptasi Birokrasi di Era Disrupsi
Rini menekankan bahwa IKN harus dibangun berdasarkan pemahaman mengenai era disrupsi yang ditandai dengan digitalisasi yang cepat.
Dia menegaskan, "IKN tidak bisa dibangun dengan cara berpikir birokrasi konvensional."
ASN IKN diharapkan untuk menjadi birokrasi digital-native yang siap menghadapi perubahan.
Untuk itu, perlunya menetapkan standar kompetensi digital bagi ASN agar mampu belajar dan berkembang mengikuti tuntutan zaman.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru, Isu Kebebasan Sipil di Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: